Tapanuli Selatan – Tim Samsat Tapsel (Sipirok) yang terdiri dari Sat Lantas Polres Tapsel, PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan dan Bapenda Sumut terus gencar melakukan razia gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor.
Razia pajak kendaraan bermotor kali ini bersama Tim Samsat Tapsel berlangsung di Depan Pos Polisi Lalulintas, Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Tapsel, Senin (11/11/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Selama razia pajak kendaraan bermotor berlangsung, tampak petugas dari PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan ikut mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepada pengendara kendaraan bermotor, petugas PT Jasa Raharja Perwakilan bersama personel Sat Lantas Polres Tapsel dan Bapenda Sumut memberikan pemahaman pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor sebagai sumber pembangunan. Dan pajak yang dibayarkan sudah termasuk untuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan raya (SWDKLLJ).
Petugas Widi Wijadmiko yang mewakili Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Perwakilan Padangsidimpuan Agus M.Sialoho, SE yang ditemui di lokasi razia pajak kenderaan bermotor ini akan terus berlangsung untuk melihat sejauh mana kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
“Kemudian kita juga bersama Tim pembina Samsat Tapsel mencek pajak kenderaan bermotor yang beroperasi di jalan raya apakah sudah membayar pajak kenderaan atau belum (mati),” ujar Widi Wijadmiko.
Selanjutnya bersama petugas lainnya akan memberikan himbauan kepada pengendara untuk membayarkan pajak kenderaannya di lokasi razia.
“Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraannya, kita menyediakan layanan Samsat Keliling di lokasi ini, cepat, mudah dan praktis,” katanya.
Tak hanya itu, petugas Tim gabungan ini juga menyampaikan bahwa pada saat ini telah ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang intinya meringankan masyarakatbayat pajak kendaraan bermotornya. Hal ini dibarengi dengan membagikan brosur tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Disini lain, personel Sat Lantas Polres Tapsel yang ikut razia kenderaan bermotor ini, juga memberikan teguran lisan dan penindakan (tilang) kepada pengendara yang melanggar peraturan lalulintas seperti tak memakai helm SNI.
“Kita berikan teguran lisan dan penindakan (tilang) kepada pengendara yang kasat mata melanggar peraturan lalulintas,” sebut Kanit Turjawali Aiptu Berlin Bangun.(Saragi).