Labuhanbatu-Ratusan masa warga Pulo Padang dan Mahasiswa dari aliansi GMNI, kembali turun ke jalan untuk unjuk rasa didepan Mapolres Labuhanbaru, mereka meminta kebebasan rekan mereka dari masyarakat dan mahasiswa yang telah ditahan pihak Polres Labuhanbatu.
Bersama ratusan peserta aksi, Rabu (22/05/2024) Ketua GMNI Labuhanbatu Adv Hamdani Hasibuan, SH, melalui sekjennya Amos Sihombing, sekaligus koordinator aksi dalam orasi dan tuntutannya Meminta polres Labuhanbatu untuk bebaskan saudara tina, Tina pejuang Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
“Kami aktifis mahasiswa GMNI Labuhanbatu bersama rakyat, meminta rekan kami dibebaskan, karena saat penangkapan mereka, jelas dalam orasi aksi unjuk rasa menentang pabrik kelapa sawit di pulo padang Labuhanbatu,” ungkap Amos didampingi ratusan peserta aksi
Disamping itu Ketua LBH BRI (Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia) Adv Lomoan Panjaitan, SH, mengatakan sebelumnya pihaknya bersama puluhan perwakilan masyarakat sebelumnya melakukan gugatan Class Action di PN Rantau Prapat, melakukan perlawanan agar pabrik kelapa sawit itu segera ditutup.
“Kemarin kita bersama ratusan masyarakat dari Kelurahan Pulopadang mengajukan gugatan class action ke PN Rantauprapat terhadap PT Pulo Padang Sawit Permai, 10 instansi terkait, Bupati Labuhanbatu, DPRD Labuhanbatu, Gubernur Sumatera Utara dan presiden,” kata Halomoan Panjaitan pada Wartawan.
Halomoan menyebutkan, masyarakat mengajukan gugatan dengan alasan, masyarakat Kelurahan Pulopadang merasa keberatan dan merasa dirugikan serta mengalami penderitaan akibat pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan Tergugat I, dengan mendirikan dan mengoperasikan pabrik kelapa sawit di Kelurahan Pulopadang.
“Menurut sepengetahuan pihak sekolah yang berada di dekat berdirinya PKS, pabrik tersebut diduga tanpa izin lingkungan dari kementerian terkait yang juga ditarik sebagai Tergugat dalam gugatan yang didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantauprapat, dengan nomor 68/Pdt.G/2022/PN Rap.
Padahal Gubernur Sumatera Utara telah memutuskan bahwa Kecamatan Rantau Utara bukanlah wilayah untuk industri/pengolahan hasil perkebunan sebagaimana Keputusan Gubernur Sumut No.188.44/594/Kpts/tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2015-2035,” sebut Halomoan.
Setelah mendaftarkan gugatan tersebut, pengadilan negeri Rantauprapat menyatakan Putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard atau yang seringkali disebut sebagai Putusan NO, merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
Sedangkan Kapolres Labuhan Batu AKBP Dr Bernhard L Malau, S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, S.H., mengatakan dalam menjalankan tugas sudah sesuai dengan prosedur, yang mana pada, Senin (20/05/2024) sekira pukul 15:00 Wib terjadi aksi penghadangan mobil pengangkut buah kelapa Sawit menuju PKS, oleh sekelompok masyarakat bersama mahasiswa
“Dalam hal ini, Polres Labuhanbatu sudah menempatkan personilnya dalam antisipasi penyetopan dan penghadangan yang di lakukan oleh kelompok masyarakat yang di bantu aktifis Mahasiswa lokal dari Labuhanbatu,” ungkap porlando menanggapi aksi ratusan massa itu