Tapanuli Selatan – Pelaku pencurian dan kekerasan dengan merampok toke emas dijalan di Kecamatan Dolok Sipiongot Paluta, 3 dari 4 pelaku berhasil ditangkap Polres Tapsel. Hal ini disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, SIK, MH dalam konferensi persnya, Selasa sore (6/12/2022) di Aula Pratidina Mapolres Tapsel.
Atas kejadian perampokan dengan kekerasan ini, toke emas Pemberian Hasibuan warga Lingkungan I Kelurahan Pasar Gunungtua, Kabupaten Paluta sempat pingsan akibat pukulan benda keras dikepala serta emas jualannya sebanyak 900 Gram dan uang tunai Rp.10.000.000 juta raib di rampas pelaku.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menjelaskan awal kejadian perampokan dengan kekerasan ini. Mulanya korban Pemberian Hasibuan berangkat seperti biasanya hendak berjualan emas ke Pasar Sipiongot Kecamatan Dolok, Minggu (15/5/2022) sekira pukul 16.00 WIB dengan menumpang bus Padang Bolak.
” Dan tiba di pasar Sipiongot sekira pukul 20.00 WIB malam di rumah miliknya sekaligus tempat jualan ,” kata Kapolres.
Esoknya, Senin pagi (16/5/2022) sekira pukul 09.00 WIB korban berangkat lagi berjualan emas ke pekan jongjong di Desa Parigi Kecamatan Dolok dengan mengenderai Sepeda Motor Supra X 125 BB 5777 JA.
Tak berapa lama berjualan korban pulang sekira pukul 13.00 WIB, dengan membawa emas sebanyak 900 gram berserta uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
” Tepat di perbatasan Desa Dalihan Natolu dan Pijor Koling Kecamatan Dolok, ada 2 orang laki – laki yang tidak dikenal datang dari arah belakang dengan mengendarai 1 unit sepeda motor. Dan langsung melakukan pemukulan kepada korban Pemberian Hasibuan dengan menggunakan kayu bulat, hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri, lalu kedua pelaku mengambil 1 tas rancel berwarna hitam yang berisikan emas sebanyak 900 gram berserta uang tunai sebesar Rp. 10.000.000 ,” papar AKBP Imam.
Kemudian korban ditemukan Nurhayati Siregar dan Paraduan Daulay pukul 14.00 WIB, selanjutnya membawa korban ke Puskesmas Pasar Sipiongot lalu dirujuk ke RSUD Paluta.
Sesuai dengan LP yang dilaporkan korban dengan LP/A//04/V/2022/SU/Tapsel tanggal 16 Mei 2022 tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan. Lalu personil Polres Tapsel bergerak melakukan cek tempat kejadian perkara.
” Di TKP ditemukan 1 potong kayu bulat berukuran 80 cm, 1 potong Handuk berwarna abu-abu, 1 sandal merk porto dan 1 unit sepeda motor supra X 125 berwarna merah milik korban ,” terangnya.
Kemudian pihaknya, disebutkan Kapolres melakukan interogasi langsung kepada kedua saksi pertama Nurhayati Siregar dan Paraduan Daulay. Dan berdasarkan hasil penyelidikan analisa celldum dan CDR awal, bahwa para pelaku telah diketahui Sangbaini Pelita, Asbun Dasopang, Ilham Harahap alias Kureng alias Tauco dan ABG yang berada di lokasi tempat kejadian perkara, namun belum diketahui siapa pelaku atau eksekutor perampokan dengan kekerasan itu.
Dari keterangan Kapolsek Dolok AKP Eka Wahyudi yang kebetulan melintas hari Senin (16/5/2022) sekira pukul 10.00 WIB menguatkan para pelaku Sangbaini Pelita dan Asbun Dasopang serta dua orang yang tidak dikenal sedang berbincang dilokasi TKP. Dan saksi Saiful Bahri, Senin (16/5/2022) sekira pukul melihat Ilham Harahap alias Tauco dan ABH mengenderai sepeda motor CBR melaju dengan kecepatan tinggi pada waktu kejadian.
Dan dua saksi yakni Ahmad Sorip alias Rosul dan Pontas Halomoan Lubis, pada Minggu (15/5/2022) sebelum kejadian mendengarkan para pelaku berencana hendak membongkar rumah kepala desa Sungai Datar, namun tak kesampaian dikarenakan salah satu pelaku keberatan. Sehingga disepakati untuk merampok korban toke emas Pemberian Hasibuan.
Berbekal keterangan saksi, Polisi pun memburu Ilham Harahap alias Kureng alias Tauco dan berhasil menangkap pelaku, Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
” Pelaku Ilham ini mengakui perbuatannya dan bertindak sebagai eksekutor dan pelaku telah menjual 10 cincin emas tanpa surat ke Bandar Narkoba, dan pelaku Ilham memperoleh hasil kejahatan sebanyak 24 buah emas terdiri dari 21 cincin, 1 gelang, dan 1 kalung rantai, dan barang tersebut telah dijual kepada toko emas yang berada di Sumbar ,” ujar Kapolres Tapsel.
Lalu pelaku lain dijelaskan Kapolres, Asbun Dasopang ditangkap Minggu (4/12/2022) sekira pukul 13.00 WIB. Pelaku ini pun mengakui perbuatan dan bertindak sebagai pemantau. Asbun mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 20 buah cincin emas yang telah dijual kepada pembeli emas kaki lima bermarga Rambe yang beralamat di Rantau parapat Labuhan Batu.
Dan pelaku Sangbaini Pelita ditangkap Minggu (4/12/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku Sangbaini ini bertindak sebagai penghubung Ilham dengan ABH dan langsung mengantarkan ke TKP. Pelaku Sangbaini serta mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 38 buah emas.
” 3 pelaku berhasil ditangkap, 1 orang lagi ABH buron atau menjadi DPO Polisi ,” jelasnya lagi.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku ini antara lain, 1 potong kayu bulat berukuran 80 cm (dipergunakan untuk memukul korban), 1 potong Handuk berwarna abu-abu (untuk membungkus kayu), 1 sandal merk porto (milik korban), 1 unit sepeda motor supra X 125 berwarna merah Nomor Polisi BB 5777 JA (milik korban yang dipergunakan pada saat kejadian). Kemudian 1 unit Mobil Xenia milik Sangbaini Pelita (yang dipergunakan untuk mengantarkan pelaku executor ke lokasi kejadian), 1 unit Handphone merk Oppo (Hasil kejahatan) dan 1 lembar surat Pegadian 10 cincin (hasil kejajatan yang masih kegadaikan).
” Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dengan unsurnya Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan dan yang dilakukan oleh dua orang bersama – sama atau lebih (2e) ,” akhiri Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni. (Saragi).