Labuhanbatu Utara-Pria berusia 19 tahun terjebak dalam tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu, harus menjalani hukuman setelah di ringkus Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu. Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, Sik, melalui Kasi Humas Iptu Arwin, SH, Senin (11/08/2025)
Menurut Iptu Arwin, aksi peredaran narkotika yang dilakukan JH alias Abdul Rahman (19), diduga sudah berlangsung lama, dan hal itu dikatakan benerapa warga
“Setelah kita menerima informasi dari masyarakat sekira pukul 19:00 Wib, mengenai rencana transaksi narkoba. Tim opsnal reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, segera melakukan penyelidikan dengan metode under cover buy, ” ungkap Iptu Arwin
Katanya setelah dua jam mengintai, tim melihat dua orang datang berboncengan. Salah satunya, JH, turun dan berjalan menuju area perkebunan sawit dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi langsung melakukan penyergapan, namun rekan JH yang diketahui bernama Reski berhasil melarikan diri.
“Dalam penggeledahan, tim kita menemukan satu bungkus plastik besar berisi dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu, ” tambah Iptu Arwin
JH diringkus, Sabtu (09/08/2025) sekira pukul 22:30 Wib, di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan.
“Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 87,55 gram dan uang tunai Rp200 ribu, ” jelasnya
Saat diintoregasi JH mengungkakan barang haram tersebut diperoleh JH dan Reski dari pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Scoopy di wilayah Aek Kanopan Timur.
“Hingga kini, polisi masih memburu Reski dan pria pemasok sabu tersebut. Sedangkan pelaku JH beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lanjutan, ” kata humas
Diterangkannya JH mengaku sebagai warga Jalan Perjuangan Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu Labuhanbatu, dan masih berusia 19 tahun