Tapanuli Selatan – Seorang pria berinisial JWH (35) yang merupakan tamatan D3 (Diploma 3), warga Desa Pargumbangan, Kecamatan Angkola Muararais, Tapsel tak berkutik saat diamankan Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel di kediamannya sendiri, Rabu (29/1/2025) sekira pukul 18.50 WIB.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM menyampaikan pria JWH yang tamatan D3 ini ditangkap berkat informasi yang diberikan masyarakat kepada Polisi.
AKP Maria menjelaskan kronologi penangkapan pria JWH ini, saat Polisi dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel menerima informasi berharga ini, yang menyampaikan maraknya peredaran narkoba jenis ganja di Desa Pargumbangan.
Selanjutnya personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel terdiri dari Aipda Baringin Sahrizal Afandi, Bripka Nadi Dongoran, Bripka Mara Oloan Harahap, SH dan Brigadir Hanapi Ramadan Nasution bergerak menuju ke lokasi yang diinformasikan menyimpan narkoba jenis ganja.
“Tiba di TKP, Personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel melihat seorang pria yakni tersangka JWH yang sedang berada di rumahnya,” ujar Kasi Humas AKP Maria.
Kemudian Polisi pun melakukan menggeledah tersangka JWH dari saku celana belakang sebelah kanan ditemukan 1 bungkus kotak rokok lufman yang diduga berisikan narkotika jenis ganja. Selanjutnya Polisi pun menggeledah di dalam rumah, tepatnya dari dalam kamar tidur ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik assoy warna hijau yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Sambung AKP Maria lagi, Polisi pun meilanjutkan penggeledahan ke dalam dapur rumah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik assoy warna kuning yang didalamnya berisikan 23 bungkus ( Amp ) yang diduga berisi ganja dan yang dibungkus dengan kertas nasi warna coklat, pria JWH mengakui bahwa ganja yang disita tersebut adalah benar miliknya
Ketika ditanyai di TKP, tersangka JWH mengakui ganja ia simpan tersebut ia beli dari J (Lidik) pada hari MInggu (26/1/2025) sebanyak 2 ons dengan harga Rp500 ribu.
“Kepada Polisi, pria Tamatan D3 JWH ini mengaku untuk dijual kembali secara eceran dengan harga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu ,” terangnya.
Selanjutnya JWH berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
AKP Maria menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari JWH ini antara lain, 1 bungkus kotak rokok Luffman yang di dalamnya diduga berisikan ganja, 1 bungkus plastik assoy warna kuning yang berisikan 23 bungkus (amp) kertas nasi warna coklat yang diduga berisi ganja,
“Lalu ada 1 bungkus plastik assoy warna hijau yang diduga berisi ganja, dan berat seluruhnya adalah 60,35 gram dan uang tunai Rp60 ribu, 1buah hektar, gunting l, 1 bungkus kertas merek toreador serta 3 lembar kertas nasi warna coklat,” kata Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria.(Saragi).