Kasus percobaan pencurian buah kopi di Sipirok inipun selesai setelah melalui proses mediasi sendiri, yang berlangsung di Aula Restorative Justice Mako Polsek Sipirok.
Kapolsek Sipirok AKP Ismaya, Kamis (25/5/2023) siang, membenarkan adanya mediasi terhadap, peristiwa percobaan pencurian dua karung goni kecil berisi buah kopi milik Asmar tersebut.
Atas laporan Asmar, saat itu Kanit Reskrim Polsek Sipirok Ipda Ahmad Juli Nasution, SH dan anggota unit Reskrim mengamankan Janri. Setelah mengamankan Janri ke Polsek Sipirok, petugas menyarankan agar kedua belah pihak melakukan mediasi.
“ Dan, pihak pelapor (Asmar) setuju akan upaya jalur mediasi oleh Polsek Sipirok ,” jelas Kapolsek.
Dari hasil mediasi, kata Kapolsek, kedua belah pihak (pemilik dan pencuri buah kopi) sepakat untuk berdamai. Dan, terlapor juga akan memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 4,8 juta ke pelapor. Sehingga, kedua belah pihak menyatakan permasalahan tersebut selesai.
“ Dan kedua belah pihak berjanji tidak akan tuntut-menuntut di kemudian hari ,” imbuh Kapolsek.
Menurut Kapolsek, proses perdamaian bisa terjadi, lantaran kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan. Dan kedua belah pihak tidak merasa keberatan dan tak akan lanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum.
“ Kedua belah pihak, juga telah membuat surat pernyataan perdamaian atas kasus tersebut ,” pungkas Kapolsek Sipirok.(Saragi).