Padangsidimpuan – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terhitung sejak 28 Juni hingga 12 Juli 2021.Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan keputusan perpanjangan PPKM ini untuk mengevaluasi kinerja PPKM sebelumnya.
” Keputusan ini diambil setelah kita melakukan evaluasi atas Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat sebelumnya.” ujar Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Effendi Nasution, SH yang didampingi Kapolres AKBP Juliani Prihartini, Dandim 0212/TS Letkol Inf Rooy Chandra Sihombing dan mewakili Kejari Padangsidimpuan di Aula kantor Wali Kota, Jumat, (25/6/2021).
Irsan mengatakan lagi pada PPKM terdahulu mengharapkan adanya trend penurunan atas kasus terkonfirmasi Covid-19. Namun itu belum tercapai karena kondisi selama 12 hari belakangan ini terjadi trend fluktuatif di angka 40 sampai dengan 60 kasus.
Pada kesempatan itu juga, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada warga dan pelaku usaha yang tetap mengikuti aturan PPKM dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Diakuinya, bahwa masih ada warga yang abai mengikuti PPKM, tetapi untuk kegiatan pesta atau sejenisnya tampak ada penurunan di kegiatan masyarakat.
Kemudian Irsan mengatakan ketentuan dalam perpanjangan PPKM itu masih mengadopsi surat edaran satgas penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan terdahulu terkait PPKM berbasis Mikro sampai pukul 21.00 WIB dengan jam operasional restoran, rumah makan, cafe, warung kopi, warung minuman dan saat beroperasional, pelaku usaha dan pengunjung wajib menerapkan Protokol Kesehatan.
Demikian juga untuk kegiatan pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke dan live musik, wajib membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas tempat dan wajib menerapkan Protokol Kesehatan dan tutup jam 21.00 WIB.
PPKM nantinya tetap mengizinkan kegiatan keagamaan seperti pengajian dengan syarat jumlah yang hadir hanya 50 persen dari kapasitas tempat yang disiapkan dan menerapkan Prokes.
Dan terkait kemalangan, acara tahlilan bagi umat Islam dan persemayaman bagi umat agama lain diizinkan hanya satu malam atau satu hari saja.
Kepada Camat dan Lurah serta Kepala desa, wajib melakukan pengawasan secara aktif pelaksanaan PPKM Mikro ini sampai ke tingkat lingkungan dan dusun.
Terhadap pelanggaran ketentuan ini, akan dikenakan sanksi yang tegas oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan dan instansi berwenang lainnya.(Saragi).