Labuhanbatu-PPK Rantau Utara Labuhanbatu tidak bersedia memperlihatkan daftar hadir dan lembar pemilih atau surat suara yang batal atau tidak sah per TPS, hal ini membuat saksi salah satu paslon merasa keberatan. Pasalnya lembar surat suara yang batal di kecamatan Rantau Utara tersebut diduga mencapai 7000.
Saksi salah satu paslon di Labuhanbatu, merasa ada yang aneh dengan PPK Rantau Utara, pada hal diduga tidak ada regulasi yang mengatur agar daftar hadir dan surat suara yang batal atau tidak sah di larang di tunjukkan di kecamatan
“Aneh kulihat pak, kok bisa surat suara yang batal diduga mencapai 7000 di rantau utara, dilarang diperlihatkan ke kami saksi salah satu paslon ini. Dan paling anehnya kok daftar hadir saja tidak bisa kami lihat,” sebut saksi salah satu paslon di rantau utara
Menurut saksi salah satu paslon itu, hal ini harus dituntaskan oleh pihak berwenang, sebelum pleno Kecamatan berakhir
“Kalau tidak ada apa apa kenapa di larang di perlihatkan,” kata saksi tersebut
Sedangkan Sekjen LSM Baris Josua Tarigan, mengatakan yang paling berwenang dalam menanggapi keberatan saksi rapat pleno di kecamatan rantau utara adalah PANWASCAM
“Apakah pandangan PANWASCAM, atas peristiwa ini, apa sudah terkontaminasi?,” sebut Josua Tarigan
Berbeda dengan Ketua KPU Japar Sidik Pohan, melalui Devisi Teknis Syariffuddin Nur, masing masing saksi di setiap tps di perkenankan mendokumentasi kn model C daftar hadir
“Seluruh saksi masing masing saksi paslon sudah ada pada mereka bg, yg tertuang pada pkpu 17 tahun 2024 pasal 40 bg, Saksi di tps kn sudah di mandat kn …brrti uda ada sama saksi di seluruh tps bg,” kata si Syarifuddin
Namun ketika ditanya, jika belum di ft di tps, apakah kemudian tidak bisa di ft diPPK, Apakah ada regulasi atau aturan yang melarang? Sarifuddin, tidak menjawab. Berbeda dengan Joko Gunawan, saat fikonfirmasi lewat pesan WAnya, hingga berita ini diterbitkan tidak memberi tanggapan