spot_img
spot_img
spot_img

Polwan Gadungan Tipu Warga Paluta Hingga Puluhan Juta Dibekuk Polsek Padang Bolak

- Advertisement -
Padang Lawas Utara – Polwan gadungan seorang wanita berinisial, FS (23), warga Dusun V, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu Utara ini berhasl dibekuk Polsek Padang Bolak Resort Tapsel usai dilaporkan korban yang telah ditipu sebanyak Rp.13.000.000.Polwan gadungan ini merupakan mahasiswi yang mengaku-ngaku polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Tapsel.

Informasi yang didapat dari Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj aksi penipuan yang dilakukan Polwan gadungan FS, berawal saat dirinya datang ke rumah Aminah Harahap (35) yang ada di Lingkungan VII, Desa Kampung Banjir, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, sekira April 2022 lalu.

Saat itu, FS datang dengan maksud untuk mengontrak rumah di samping kediaman Aminah. Kepada Aminah, FS mengaku jika dirinya seorang polwan yang bertugas di Polres Tapsel. Dan, pertemuan itu menjadi awal dari aksi penipuan yang dilakukan FS terhadap Aminah Harahap.

” Saat itu, tersangka (FS)  bercerita kepada korban (Aminah) bahwa ia berkeinginan untuk membantu mengurus sepeda motor korban yang sedang ditahan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradhana Elhaj, pada Senin malam (6/6/2022).

Bahkan, FS Polwan gadungan inj mengaku jika dirinya mampu mengeluarkan suami Aminah yang kebetulan tengah ditahan di Rumah Tahanan.Akhirnya Aminah terpedaya akan kata-kata manis dari FS. Aminah bahkan rela menyerahkan sejumlah uang kepada FS, untuk membantu pengurusan masalahnya.

” Kali pertama, korban memberi uang ke tersangka FS sebanyak Rp 2 juta. Kedua, sebanyak Rp 2 juta. Ketiganya, sebanyak Rp 4 juta. Dan terakhir, tersangka meminta uang sebanyak Rp 5 juta,” terang Kapolres.

Namun begitu, meski sudah menyerahkan uang dengan total Rp 13 juta, urusan yang dijanjikan FS akan diselesaikan tak kunjung selesai. Kecurigaan semakin memuncak, saat FS mengaku ingin pindah rumah dari kontrakan Aminah. Tidak terima, Aminah melaporkan hal tersebut ke Polsek Padang Bolak.

” Setelah diselidiki, ternyata tersangka adalah Polwan gadungan. Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, kini pelaku dan barang bukti ditahan di Mako Polsek Padang Bolak,” kata Kapolres Tapsel.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini