Tapanuli Selatan – Sangat meresahkan pengguna jalan yang melintas di jalur Batu Jomba, Tim Unit Reskrim Polsek Sipirok respon dengan menangkap seorang pemuda 24 tahun, AH, yang kuat dugaan sebagai pelaku pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Batu Jomba, Kabupaten Tapsel, Senin (10/06/2024) pagi.
Petugas menangkap pemuda AH yang merupakan warga Dusun Bulu Payung, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok ini, saat sedang melakukan dugaan Pungli di Jalan Lintas Batu Jomba.
“Awalnya, kami menerima pengaduan dari masyarakat. Karena masyarakat resah terkait aksi Pungli yang terjadi di Jalan Lintas Batu Jomba,” kata Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, Selasa (11/06/2024) pagi.
Menindaklanjuti informasi itu, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, SH, bersama personel Piket Fungsi, turun langsung ke TKP. Ternyata benar, setiba di lokasi, Kanit Reskrim dan personel mendapati seorang pria yang kuat dugaan sedang melakukan Pungli.
“Pria itu tak lain adalah, AH. Kemudian, kami langsung mengamankan AH. Selain itu, kami juga amankan uang tunai Rp80 ribu. Kuat dugaan, uang ini hasil Pungli dari kenderaan yang melintas di Jalinsum penghubung Sipirok dan Tarutung itu,” urai Kapolsek Sipirok.
Kata Kapolsek, usai diamankan, AH membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Saat ini, pihaknya telah mengembalikan AH ke keluarganya untuk proses pembinaan lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada oknum masyarakat atau siapapun agar jangan sampai melakukan pungutan-pungutan liar di kawasan Batu Jomba. Selain perbuatan pidana, pungutan liar ini juga membuat resah dan tidak nyaman masyarakat yang melintas,” ujar Iptu PM Siboro.(Saragi).