Polsek Perdagangan Simalungun Tangkap Pelaku Kasus Pencurian

26
Polsek
Tersangka kasus pencurian dengan barang bukti diamankan di Mapolsek Perdagangan Simalungun.
Simalungun –  Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resort Simalungun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah korban depan Pasar Modern Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (11/11/2023), sekitar pukul 18.00 WIB,

Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan Resor Simalungun berhasil menangkap pelaku pencurian dengan inisial “RA” seorang pria berusia 18 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel G Sitohang, SH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, dalam kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian materiil mencapai 50(limapuluh) juta rupiah, berupa uang tunai sebesar Rp40.000.000 dan emas seberat 10 gram senilai Rp 10.000.000.

Kejadian pencurian terjadi pada hari jumat, tanggal 10 November 2023, yang diketahui oleh korban pada pukul 20.15 wib, pencurian tersebut terjadi didalam rumah korban depan pasar modern, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

” Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, kita mendapat informasi bahwa terduga pelaku adalah “RA” sebagai pelaku tunggal dalam kasus pencurian ini, berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP ,” ungkap Fritsel.

Lebih lanjut Kanit Reskrim memaparkan, berdasarkan rangkaian penyelidikan dan pengintaian, tim berhasil menangkap “RA” di Jalan Ulakma Sinaga, Kecamatan Rambung Merah, Kabupaten Simalungun. Setelah diamankan di Polsek Perdagangan, “RA” menjelaskan kronologi kejadian. Ia mengakui bahwa pada tanggal 10 November 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, ia mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BK 2679 TQ.

Saat itu, ia melihat pintu rumah korban terbuka dan tidak ada orang di dalamnya. “RA” kemudian memasuki rumah dan naik ke lantai dua. Setelah melihat pintu kamar terkunci, ia merusak engsel pintu dengan bantuan sebuah obeng. Setelah masuk ke dalam kamar, ia menemukan tas kecil.

Berdasarkan pengakuan “RA”, setelah masuk ke dalam kamar korban, ia menemukan sebuah tas kecil berwarna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp40.000.000, serta sebuah kotak berisi perhiasan emas seberat 10 gram senilai Rp10.000.000. Ia kemudian mengambil barang-barang tersebut dan segera melarikan diri dari tempat kejadian.

Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan pengintaian selama beberapa hari sebelum akhirnya berhasil menangkap “RA” di rumahnya. Selanjutnya, “RA” diamankan di Polsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G Sitohang, S.H., dalam konferensi pers mengucapkan terima kasih kepada Personel Unit Reskrim Polsek Perdagangan yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan di sekitar lingkungan mereka.

“RA” akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah “RA” terlibat dalam kejahatan serupa sebelumnya.

Diharapkan dengan penangkapan “RA”, masyarakat dapat merasa lebih aman dan dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari tanpa rasa khawatir akan terjadi kejahatan di sekitar mereka. Polisi juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga keamanan rumah dan barang berharga mereka serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.(Saragi/j).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini