Tapanuli Selatan – Kasus dugaan perselingkuhan seorang istri berinisial Y terhadap suaminya S yang sempat melaporkan istrinya, akhirnya diselesaikan secara problem solving (pemecahan masalah) oleh Bhabinkamtibmas Polsek Batangtoru Briptu Abdul Mubarok, Babinsa dan perangkat desa setempat, Selasa pagi (6/9/2022).
Proses penyelesaian masalah antara suami dan istri itu, berlangsung di Kantor Desa Hapesong Baru, Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel. Sebelumnya Y dilaporkan suaminya S, pada Selasa (5/7/2022) dua bulan yang lalu, karena diduga melakukan perselingkuhan terhadap pria idaman lain (PIL).
Kapolsek Batangtoru, AKP Tona S, saat ditemui, Kamis (8/9/2022) menyebut, adapun hasil musyawarah antara kedua belah pihak, yakni Y beserta keluarganya telah bersedia mengasingkan diri atau meninggalkan Desa Hapesong Baru.
” Jika, saudari Y kembali mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum, maka ia bersedia dituntut secara hukum yang berlaku di Indonesia,” terang Kapolsek.(Saragi).