Tapanuli Selatan – Selesaikan satu kasus pengrusakan, personel Polsek Batang Toru melakukan upaya mediasi terkait kasus dugaan pengrusakan gubuk, pada Sabtu (21/09/2024) pagi di Joglo Mapolsek Batang Toru.
Mediasi yang dilakukan Polsek Batang Toru ini adalah pengrusakan gubuk antara perusahaan dan masyarakat ini dengan harapannya, kasus ini bisa berakhir dengan perdamaian kedua belah pihak.
“Dugaan pengrusakan gubuk milik masyarakat di lahannya sendiri ini terjadi di Hutabarat Menek, Desa Muara Opu, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujar Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH.
Mediasi di Mapolsek Batang Toru yang dilakukan ini hingga mediasi berakhir, permasalah tersebut belum menemukan titik terang antara kedua belah pihak. Namun pihak Perusahaan, akan memberi jawaban tentang persoalan tersebut paling lambat sepekan ke depan atau pada 28 September 2024.
“Pihak Perusahaan akan melakukan pertemuan kembali dengan masyarakat. Kedua belah pihak sepakat tidak melakukan kegiatan apapun di lahan tersebut selama sepekan ke depan,” tutup Kapolsek Batang Toru.(Saragi).