Polsek Batang Toru Mediasi Kasus Pencurian Buah Salak di Sitinjak

34
Polsek
Proses mediasi kasus pencurian buah salak.
Tapanuli SelatanBhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Bripka Zedda Zega, melakukan mediasi atas kasus pencurian buah salak yang sempat terekam CCTV, Kamis (12/10/2023) siang di Kelurahan Sitinjak, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.

Dengan didampingi Kepala Lingkungan Kelurahan Sitinjak, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru mempertemukan para pelaku yang kuat dugaan terlibat dalam kasus pencurian buah salak ini untuk proses mediasi.

Adapun para pelaku yang menjadi terlapor dalam kasus ini antara lain, BH (27), MH (30), dan MTH (26). Ketiga pria itu merupakan warga Kelurahan Sitinjak, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapsel.

Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, pada Jumat (13/10/2023) pagi, memaparkan, peristiwa pencurian buah salak ini terungkap kala pelapor, Andi Harahap (30), memeriksa CCTV di Kebun, Rabu (11/10/2023) sore.

“ Lantas, pelapor (Andi-red) melihat beberapa pria dalam rekaman CCTV, masuk ke dalam Kebunnya ,” jelas Kapolsek Batang Toru.

Saat itu, lanjut Kapolsek, pelapor yang juga warga Kelurahan Sitinjak, turut memanggil sejumlah saksi yang kebetulan kenal dengan pria di dalam rekaman CCTV. Bersama Kepala Lingkungan, mereka pergi melapor.

“ Mereka datang melapor ke Polsek Batang Toru. Kemudian kami, beri langkah-langkah hukum. Selanjutnya kami perintahkan Bhabinkamtibmas untuk mempertemukan para terlapor dengan pelapor ,” imbuhnya.

Setiba di lokasi, Bhabinkamtibmas memanggil orangtua salah satu terlapor, yakni BH. Dan, orangtua BH membenarkan bahwa orang dalam rekaman CCTV itu adalah anaknya.

Lalu, Bhabinkamtibmas menjemput BH. Di Rumah Kepala Lingkungan, BH mengakui jika ia yang ada di rekaman CCTV itu. Kejadiannya sendiri, sebut BH, terjadi pada Selasa (10/10/2023) sore.

“ Bahkan terlapor (BH) menyebutkan siapa-siapa saja orang yang terlibat di dalam pencurian tersebut ,” tutur Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, karena dari 3 orang terlapor, hanya satu yang bisa hadir yaitu, BH, maka mediasi akan berlanjut pada Kamis (12/10/2023) malam. Esoknya, mediasi dilakukan di Rumah Kepala Lingkungan.

Kapolsek melanjut, dari hasil mediasi para terlapor menyadari atas semua kesalahannya kepada pihak terlapor. Dan, pihak terlapor meminta maaf ke pelapor dan ke masyarakat karena membuat resah.

Kemudian, pihak terlapor berjanji ikut serta menjaga kebun pihak pelapor. Dan apabila perbuatan serupa terulang kembali, maka para terlapor akan bertanggung jawab mencari pelakunya.

“ Serta, pihak terlapor akan memberi tahu pihak pelapor. Terakhir, para pelapor berjanji tak akan mengulangi perbuatan serupa. Bila mana mereka melanggar, maka para terlapor siap mendapat sanksi hukum ,” tandasnya.(Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini