Tapanuli Selatan – Kapolsek Batang Toru yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda Ery Juanda Situmorang, SH, bersama Bhabinkamtibmas, Bripka Jonkennedi Habeahan, sukses damaikan kembali kasus pencurian, Jumat (10/11/2023) sore.
Berkat mediasi Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, pelapor dan terlapor kasus pencurian buah Kelapa Sawit ini selesai dengan cara kekeluargaan. Adapun yang jadi pelapor adalah, Marsaulina Br Sinaga (65).
Terlapor, merupakan warga Gang Sepakat, Kota Padangsidimpuan. Sedangkan terlapor, AP (35). AP merupakan warga Lingkungan II, Kelurahan Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Namun, dalam mediasi ini, terlapor diwakili abang kandungnya, yaitu BP (48). BP merupakan warga yang sama seperti AP. Proses mediasi sendiri, berlangsung di Mako Polsek Batang Toru.
Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, menjelaskan, awal mula terungkapnya peristiwa dugaan tindak pidana pencurian ini terjadi pada, Minggu (5/11/2023) lalu. Saat itu, pelapor datang ke Kebunnya di Lingkungan II, Kelurahan Huta Raja.
“ Kemudian, pelapor melihat ada yang mendodos tandan buah Kelapa Sawit di Kebunnya ,” ujar Kapolsek.
Selanjutnya, pelapor bertemu dengan saksi, Iswan Pulungan, lalu, pelapor menanyakan ke saksi siapa yang mendodos buah sawit miliknya. Dan, saksi mengatakan tidak tahu. Saksi menyarankan ke pelapor untuk tunggu saja, biar tau siapa pelakunya.
“ Pelapor kemudian menunggu orang yang akan menjemput buah Sawit. Tak lama, pelapor melihat orang mengangkut buah Sawit ke Toke ,” imbuh Kapolsek.
Lebih lanjut, pelapor menanyakan ke pengepul yakni, Siregar alias Bakli warga Desa Terapung Raya, Kecamatan Muara Batang Toru. Dari pengakuannya, Bakli mengaku beli buah Sawit tersebut dari terlapor yang tak lain adalah AP.
“ Ia mengaku membeli buah sawit dari terlapor dengan berat kurang lebih 150 Kg ,” tuturnya.
Dan, sebelum mediasi berlangsung, pelapor mendatangi Polsek Batang Toru untuk melaporkan peristiwa yang ia alami. Piket Penjagaan dan Reskrim dengan Bhabinkamtibmas mengajak berupaya untuk dudukkan bersama kedua belah pihak.
Petugas, berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut lewat jalur mediasi. Usai mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Di mana, pihak terlapor berjanji akan memberikan ganti rugi ke pelapor sebesar Rp3 juta.
“ Atas hal ini, kedua belah pihak membuat surat perdamaian kesepakatan bersama. Dan, kedua belah pihak memperoleh rasa keadilan. Sehingga, permasalahan tersebut selesai dengan berdamai ,” pungkas Kapolsek mengakhiri.(Saragi).