Tapanuli Selatan – Polsek Batang Toru lewat Bhabinkamtibmas, Bripka Adi Suito dan Bripka Alexander Panjaitan, SH, sukses melakukan mediasi atas kasus pengrusakan Pohon Karet, Kamis (18/04/2024) sore, yang berakhir dengan kata damai.
Proses mediasi kasus pengrusakan (penebangan) Pohon Karet ini, berlangsung di Joglo Unit Reskrim Polsek Batang Toru. Dalam mediasi ini, hadir kedua belah pihak yang menjadi pelapor dan terlapor serta keluarganya masing-masing.
“Adapun yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah, Sanusi Tambunan. Sedangkan terlapornya ada 4 orang antara lain, KM, AMA, AR, dan B,” ujar Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH.
Kapolsek Batang Toru menjelaskan, berdasarkan dari laporan Sanusi, sebelumnya telah terjadi tindak pidana pengrusakan pohon karet miliknya, pada Minggu (07/01/2024) sore lalu. Di mana, Sanusi melaporkan KM dengan tiga orang lainnya, karena telah menebang 11 batang Pohon Karet miliknya yang masih produksi.
“Pelapor melaporkan para terlapor karena melakukan penebangan tanpa seizinnya. Kejadiannya sendiri, terjadi di kebun milik pelapor di Desa Bandar Hapinis, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan,” terang Kapolsek.
Setelah proses pemecahan masalah, lanjut Kapolsek, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai secara kekeluargaan. Bahkan, kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Pihak terlapor, bersedia mengganti rugi Pohon Karet pelapor yang rusak dengan nilai ganti rugi sebesar Rp5 juta. Pihak terlapor, berjanji akan memberikan uang ganti rugi ini pada Sabtu (20/4/2024) mendatang ke pelapor.
“Kedua belah pihak telah membuat surat kesepakatan bersama dengan tandatangan masing-masing di atas materai Rp10 ribu. Jika salah satu pihak melanggar poin-poin, maka akan berlangsung proses hukum yang ada,” tambah Kapolsek Batang Toru Iptu RN.Tarigan, SH.(Saragi).





