Tapanuli Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Angkola Polres Tapsel, berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel, Seorang pria warga Madina berhasil ditangkap dan 5 bal ganja diamankan dari tersangka.
Kapolsek Batang Angkola AKP R.Triharjanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung, SE, MM membenarkan penangkapan pria penyimpan ganja sabantak 5 bal tersebut.
Kasi Humas menyebutkan pria tersebut berinisial SB alias Edi (41) warga Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabutan Mandailing Natal (Madina) ditangkap Tim Opsnal Polsek Batang Angkola pada Senin (12/5/2025) malam sekira pukul 21.10 WIB di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel.
SB ditangkap, dijelaskan AKP Maria Marpaung (Kasi Humas) berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan kepada Polisi, adanya pria yang membawa ganja kemungkinan untuk transaksi di Desa Aek Libung, Sayurmatinggi,
selanjutnya Kapolsek Batang Angkola AKP R Triharjanto, SH dan Kanit Reskrim Ipda Ansor Harahap, SH bersama Tim Opsnal Polsek langsung menuju TKP tepatnya di Bendungan Irigasi Aek Libung dan melakukan penyelidikan.
“Tiba di TKP, Tim Opsnal melihat seorang pria yang mencurigakan dan sesuai ciri-ciri yang diinformasikan, pria berinisial SB alias Edi tersebut langsung diamankan. Dari SB ini ditemukan barang bukti ganja sebanyak 2 bal yang dilakban berwarna coklat, dibungkus dalam plastik warna hitam.
Kemudian Polisi didampingi Kepala Desa Aek Libung Suparman melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Aek.
“Di rumah tersangka ini ditemukan tas warna abu-abu yang berisi ganja dan tas warna warna merk polo tainment berisi ganja sebanyak 3 bal yang dilakban warna coklat,” urai Kasi Humas.
Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Batang Angkola guna diperiksa lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan 5 bal ganja, 1 bal terbuka berisi ganja, dan 2 buah tas warna hitam dan abu-abu (Saragih).