spot_img
spot_img
spot_img

Polrestabes Medan Tolak Laporan! Masyarakat Kecewa Kemana Bisa Mengadu?

- Advertisement -
Medan-Polrestabes medan menolak laporan atau pengaduan LP alias Ria (54) Warga menteng kota medan, yang mendatangi SPK untuk mengadukan dugaan pencurian dalam keluarga yang diatur pada UU pidana pasal 367 KUHP, atas satu unit sepeda motor miliknya sendiri dibuktikan BPKB dan STNK atas nama korban

Katanya Ria, dirinya mendatangi SPK Polrestabes medan, Senin (02/06/2025) dengan membawa berkas kelengkapan atau barang bukti untuk pengaduan berupa kunci kontak sepeda motor, BPKB dan STNK.

“Untuk kelengkapan pengaduan saya sudah bawa bukti kepemilikan, BPKB dan STNK atas nama saya, serta kunci kontak ke SPK Polrestabes medan, namun katanya tidak bisa,” ungkap Ria

Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum, sebagai pimpinan satu di kepolisian resort medan, saat dikonfirmasi hingga berita ini disajiakan kehadapan pembaca namun enggan menanggapi walau pesan sudah ceklis dua

Atas kekecewaan Ria, yang mana sebelumnya sesampai di SPK, Ria malah dicuekin hingga 3 jam lebih.

“Boro boro LP,” sambung Ria

Menanggapi peristiwa ini, Sekzen DPP LSM Berseru rakyat Infonesia (Baris) Rizal Efendi, SH, meminta kepada Kapolri Jendral Listio Sigit, agar mengevaluasi anggotanya di jajaran Polda Sumut, yang diduga tidak melayani warga dengan benar dan baik

“Layani lah masyarakat yang datang melapor dengan benar. Jangan kesannya harus ada apanya, baru di layani,” ungkap Rizal

Sedangkan praktisi hukum DR Bernard Panjaitan, SH.,MH, saat dimintai tanggapannya, menerangkan bahwa pencurian dalam keluarga diatur pada Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencurian dalam keluarga.

“Secara khusus, pasal ini membahas pencurian yang dilakukan oleh anggota keluarga atau suami-istri, dengan ketentuan bahwa penuntutan hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Jika pencurian dilakukan antara suami dan istri yang masih dalam satu rumah tangga dan tidak terpisah harta kekayaan, maka penuntutan tidak dapat dilakukan,” ungkapnya menyayangkan tindakan oknum SPK Polrestabes menolak pengaduan warga

Untuk itu DR Bernard Panjaitan, menyayangkan jika pihak Polrestabes medan tidak dapat menyimpulkan atau menerima pengaduan tersebut.

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini