Taput- Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapanuli Utara, AKBP Ronal Fredy Christian Sipayung melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Aiptu Walpon Baringbing mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Briptu FFM (26) sebagai tersangka dugaan terjadinya tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas istrinya berinisial SS (24).
“Briptu FFM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan keterangan saksi, serta keterangan ahli berupa hasil visum,” terang Aiptu Walpon di Polres Taput, Kamis (7/7/2022)
Disebutkan, penetapan tersebut didasarkan pada hasil proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Taput atas laporan sang istri.
“Status tersangka Briptu FFM ditetapkan hari ini melalui hasil gelar perkara umum di Polres Taput,” jelasnya.
Dikatakan, penetapan Briptu FFM sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum sebagai tindak lanjut pengaduan sang istri dengan nomor : LP/B/201/VI/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara /Polda Sumatera Utara, pada Kamis (30/6/2022).
“Dari hasil proses penyelidikan tersebut, ditemukan dua alat bukti yang sah sehingga penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan dilakukan penetapan tersangka,” ujarnya.
Selain penetapan status tersangka dalam kasus pidana umum, kata Baringbing, Briptu FFM juga saat ini menjalani proses pemeriksaan di Propam Polres Taput sebagai terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri, dan sekarang sudah dilakukan penempatan dalam tempat khusus.
“Polri tidak akan mentolerir perilaku menyimpang atau pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan setiap anggota polri. Polri senantiasa berkomitmen dalam penegakan hukum dan akan menindak tegas setiap pelanggaran, tak terkecuali yang dilakukan oleh anggota,” pungkasnya. (Henry)