spot_img
spot_img
spot_img

Polres Taput Berhasil Ungkap 3 Kasus Selama Bulan September 2021

- Advertisement -
Tapanuli Utara- Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald FC Sipayung SH. SIK. MH di dampangi Kabag Ops Kompol H. Sihombing, Kasat Reskrim AKP Jonser Banjarnahor dan Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap memaparkan tiga kasus yang berhasil diungkap selama minggu III september 2021.

Hal tersebut di sampaikan kapolres kepada sejumlah wartawan saat press relise dengan sejumlah wartawan di mapolres Taput di Tarutung. Sabtu (25/9/2021).

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan pemberatan/Curanmor dengan dan berhasil menangkap tiga orang tersangka yakni Roni Saputra Gultom (18) warga jalan Selando kecamatan Medan Amplas , SS (15) warga Desa Parbaju julu kecamatan Tarutung. RS (15) warga Desa Parbubu I kecamatan Tarutung, dari tangan ke tiga tersangka ini polisi berhasil menyita BB sebanyak tujuh unit sepeda motor berbagai macam jenis dari hasil pencurian, sedangkan barang bukti yang lain berhasil disita adalah kunci T dan kunci L yang dipergunakan saat beraksi.

Dari keterangan ketiga orang tersangka, mereka sudah beraksi melakukan pencurian di wilayah taput sebanyak sebelas kali.

Seluruh hasil kejahatan nya di jual oleh tersangka RSG ke luar wilayah taput. Mereka ini sudah merupakan suatu jaringan yang sengaja di komandoi oleh RSG dan RSG merekrut team eksekusi di bawah umur karena ada aturan khusus yang meringankan apabila tertangkap.

Mereka berhasil di tangkap team oosnal polres taput ( 21/9/2021) dari kediaman masing-masing.

Kasus yang kedua yang berhasil diungkap adalah kekerasan fisik dengan melakukan pembakaran terhadap kakak ipar dan anak kandungnya yang dilakukan oleh Iwanto Lubis (39) warga Desa Lubis kecamatan pagaran terhadap kakak iparnya dan mengena pada anak kandungnya . Korban dalam hal ini yaitu Mawar Fransiska Sitohang (44) warga Desa Sihotang Hasugian Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan dan YP (10) Anak kandungnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi Jumat (25/6/ 2021) di rumah tersangka sendiri dimana kakak iparnya berkunjung kerumahnya.

Dari keterangan tersangka dia nekat melakukan hal tersebut kepada kakak iparnya (Kakaķ kandung istrinya) karena tersangka kesal dengan kakak iparnya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjami uang dari Pinjaman online juga dari tetangga -tetangga untuk kebutuhannya sendiri.

Atas kekesalan itu, ia nekat menyiram bensin ke tubuh kakak iparnya yang sedang tidur rumahnya dan menghidupkan mancis sehingga terbakar mulai dari bagian paha hingga kaki.

Saat itu, kakak iparnya tidur bersama dengan anak tersangka sehingga rembesan api mengenai anaknya sendiri.

Setelah melakukan aksinya , tersangka melarikan diri pada tanggal (21/9/2021) berhasil di tangkap team opsnal polres taput.

Sedangkan kasus ketiga Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu dengan Tersangka yakni Tulus Fielix Bona Rsky Als Tulus (19 ) warga Jl. S.Dis. Sitompul Kel. Hutatoruan XI Kecamatan Tarutung.

Barang Bukti yang disita dari tangan tersangka 20 ( Dua puluh) paket narkotika jenis sabu-sabu.I ni berhasil di tangkap (21/9/2021) dari kediamannya bersembunyi di dalam kamar.

Semua kasus ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan, dan berkas perkaranya akan segera di kirim ke kejaksaan. (Henry)

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini