Tapanuli Utara- Satuan Reserse kriminal Polres Tapanuli Utara, berhasil mengamankan satu unit mobil Pick Up jenis Mitsubishi L300 dari daerah Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang Sumut.
Mobil pick up di amankan Sat Reskrim polres Taput selasa (2/11/2021) dini hari, mobil tersebut merupakan barang bukti hasil Tindak Pidana pencurian dari Jalan Mayjen J. Samosir Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara.
Kapolres Taput AKBP. Ronald Sipayung. SH. SIK. MH, melalui kasubbag humas Aiptu W. Baringbing, Kamis (4/11/2021) mengatakan, “benar kita mengamankan satu unit mobil Pick Up jenis l 300 bernomor polisi BB 8045 BB dari wilayah Kabupaten Deli Serdang,” ujar Barimbing
“Mobil tersebut merupakan barang bukti hasil pencurian dari wilayah hukum kita. mobil tersebut adalah milik Punia Hutabarat (54) warga Jalan Mayjen J. Samosir Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Taput,” paparnya
Korban melaporkan kehilangan mobil tanggal ( 22/9/2021 ) sekira pukul 03.00 wib yang sedang di parkirkan di depan rumahnya.
Dari hasil laporan, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan menjalin kerjasama dengan polres sejajaran Polda Sumut.
Pada hari Senin (27/10/ 2021) Polres Simalungun berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian di wilayah Simalungun dengan identitas tersangka Hadijun alias Jun (43) warga Kecamatan Beringin Deli Serdang dan Budi alias Wak undul (52) warga jalan Tanjung Balai Kecamatan Sunggal Deli Serdang .
“Dari hasil pengembangan Polres Simalungun, kedua tersangka mengakui bahwa mereka melakukan pencurian mobil di wilayah Taput, berkat pengembangan itu, Polres Simalungun melaporkan ke kita,” ungkapnya
“Dari pemberitahuan itu, team kita bergerak melakukan pemeriksaan tersangka di Mapolres Simalungun, saat kita periksa, kedua tersangka mengakui kalau mobil hasil curiannya telah di jual kepada seseorang yang belum kenal betul orangnya namun alamatnya tahu, lalu team kita meminta bantuan dari Jahtanras dan Resmob polda Sumut untuk melacak lokasi,” imbuhnya
Selasa (2/11/2021) team Polres Taput bersama Jahtanras dan resmob berhasil menemukan mobil tersebut di sembunyikan di sebuah gudang kosong di daerah Sidodadi Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Sumut.
“Saat ini mobil tersebut sudah kita amankan di Polres Taput sedangkan kedua tersangka masih menjalani proses pemberkasan perkara di Polres Simalungun, setelah tersangka selesai di sidangkan di Simalungun, kita akan menjemput untuk proses lanjut pidana yang terjadi di wilayah taput, sedangkan pembeli mobil masih kita lacak identitasnya, dan nanti apabila sudah jelas kita akan kejar sebagai penadah. “Tandasnya. (Hery)