Tapteng – Polres Tapteng menyerahkan tersangka Bandar Narkoba berinisial NH dan komplotannya ke Kejaksaan Negeri Sibolga (Kejari), Senin (18/10/2021).
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning, Selasa (19/10/2021) menerangkan, selain penyerahan para tersangka, barang bukti sabu seberat 66,07 gram juga turut di serahkan ke Kejari Sibolga.
“Jadi para tersangka dan barang bukti diserahkan Polres Tapteng ke Kejari Sibolga setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21),” terang Gurning.
Disebutkan, para tersangka ini yakni ZS (43), alamat Gang Hutajulu, Kecamatan Sarudik, Tapteng.
AH (27), alamat Dusun Hutaimbaru, Desa Tapian Nauli IV, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng dan NH alias NR (26), alamat Perumahan Sari Utama, Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Tapteng dan atau Desa Penjemuran, Kecamatan Tapian Nauli, Tapteng.
Sementara barang bukti yang diserahkan yakni 1 paket besar sabu-sabu di bungkus plastik bening dan 1 paket kecil sabu-sabu di bungkus plastik bening dengan berat sabu total sebesar 66,07 gram.
Kemudian Hp Android Merk Vivo warna hitam milik ZM, Hp Android Merk Oppo warna hitam milik AH, Hp Andorid merk Oppo warna hitam dan Hp android merk i-phone warna putih milik NH alias NR.
“Kapolres menyampaikan bahwa saat ini Polres Tapteng masih mendalami transaksi mencurigakan yang jumlahnya cukup besar di rekening yang dikuasai oleh NH dan kawan-kawan terkait peredaran Narkoba,” tutup Gurning. (Syaiful)