Tapteng – Personil Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus seorang pengguna narkoba di Jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, pada Senin (6/12/2021) sekira jam 20.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap polisi dilokasi itu yakni pria berinisial ARP (31) seorang buruh warga Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, SIK, melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning menjelaskan, pada saat melakukan penangkapan, pelaku membuang 1 paket sabu ke tanah, namun aksinya itu langsung diketahui oleh petugas.
“Kemudian personil menyuruh ARP untuk mengambil bungkusan yang dibuang, lalu personil mengeledah badan pelaku dan ditemukan 1 paket sabu dikantong depan sebelah kanan, uang Rp 100.000 dan 1 unit handphone Strawberry warna hitam, dan total berat 2 bungkus sabu setelah ditimbang yakni 1,27 gram,” kata Gurning.
Pelaku mengaku, uang Rp 100.000 tersebut merupakan keuntungan dari menjual sabu, sementara barang terlarang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial TS.
“Personil lalu melakukan pengembangan di Lorong XI Muara Pinang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, namun TS berhasil melarikan diri setelah mengetahui datangnya petugas,” terang Gurning.
Tersangka kini ditahan di Polres Tapteng, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia tentang Narkotika. (Syaiful)