Tapteng – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapteng berhasil meringkus pria berisinial MS (37) di Desa Sijago-Jago, Kecamatan Badiri, Tapteng, Jum’at (04/03).
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, melalui Kasi Humas, AKP Horas Gurning, Sabtu (05/03) menerangkan, MS diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
Dijelaskan Gurning, bahwa semula pada hari Jum’at (04/03), personil Polres Tapteng mendapat informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki yang diduga merupakan bandar narkoba penduduk Desa Sijago-Jago.
“Mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba, AKP Juli Purwono, langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku sudah cukup lama melakukan perbuatan sebagai bandar dan juga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah,” jelasnya.
Setelah berhasil memancing terduga bandar narkoba tersebut untuk bertransaksi dan dapat dipastikan akan membawa barang berupa narkoba jenis sabu, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Ipda Zul Ependi segera bergerak menuju Desa Sijago-Jago dan mencari tempat pengintaian didekat lokasi yang akan dijadikan tempat bertransaksi Narkoba tersebut.
Tak lama kemudian, tim Opsnal melihat seorang laki-laki sesuai dengan informasi tersebut seperti sedang menunggu seseorang.
“Tidak menunggu waktu lama, tim Opsnal langsung mengamankan MS,” kata Gurning.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap MS, lanjut Gurning, tim Opsnal menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan MS.
Selain itu, tim Opsnal juga
menemukan 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 unit hp merk Nokia warna hitam dari lantai tempat penangkapan.
Kemudian menemukan 1 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas bening dari pinggang MS.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah MS, ditemukan 1 buah tas kecil yang berisikan 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan menemukan 1 bungkus plastik es dari kamar rumah MS.
“Narkotika jenis sabu yang disita seberat 3,72 gram dan jenis ganja seberat 5,52 gram,” terang Gurning.
Sesuai keterangan MS, Narkotika tersebut diperoleh dari orang berinisial I dan dilakukan pengembangan namun belum tertangkap.
“Saat ini MS sudah diamankan guna diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Kapolres mengingatkan masyarakat agar jangan takut untuk memberikan informasi guna dapat mencegah peredaran Narkotika karena tetap dilindungi dan dirahasiakan,” pungkas Gurning. (Syaiful)