spot_img
spot_img
spot_img

Polres Tapsel Musnahkan Sabu dan Ganja, Bukti Keseriusan Berantas Narkoba

- Advertisement -
Tapanuli Selatan – Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja, sebagai bentuk keseriusan berantas narkoba di wilayah hukumnya.

Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja yang dilakukan di Polres Tapsel ini berlangsung di halaman Mapolres Tapsel, Kamis (13/2/2025) pagi. Dan diawali laporan resmi Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP IR Sitompul, SH, MH.

Tapsel
Barang bukti ganja yang dibakar bersama.

Kasat Resnarkoba mengatakan pemusnahan ini berdasarkan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor SP.Sita/01/II/Res 4/2025/ Narkoba tanggal 13 Februari 2025 atas nama tersangka SB.

“Dan surat perintah pemusnahan barang bukti nomor SP.Sita/02/II/Res 4/2025/Narkoba, tanggal 13 Februari 2025 atas nama AFS dan SS,” ucapnya.

Kemudian Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH menyampaikan pemusnahan barang bukti sabu dan ganja ini merupakan bentuk keseriusan pihaknya memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

Ia meminta semua pihak untuk berperang melawan narkoba, termasuk masyarakat.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan barang bukti narkoba jenis sabu dengan mempergunakan alat test kit narkoba, lalu pemeriksaan barang bukti narkoba jenis ganja. Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan dengan diblender dan ganja dilakukan dengan membakarnya

Kemudian dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari tersangka SB jenis sabu sebanyak 976,35 gram dan dari tersangka AFS dan SS sebanyak 21.761,68 gram ganja.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti itu, Kapolres AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, Kajari Tapanuli Selatan Mhd Indra Muda Nasution, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang diwakili Rudy Rambe, SH, Kepala BNNK Tapanuli Selatan Saiful Fadhli,SSTP, MSi, Kabankesbangpol Tapanuli Selatan Hamdi Pulungan, Kadis Kesehatan diwakili Suryadi, Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul, SH, MH dan Penasehat hukum Triswidodo, SH, MH.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini