Padang Lawas Utara – Personil Penyidik Pembantu Sat Resnarkoba Polres Tapsel melimpahkan dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta), Jumat (9/12/2022).
“ Adapun kedua orang tersangka tersebut berinisial, MSL dan KH,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salomo Sagala, SH.
Selain itu, lanjut Kasat, pihaknya juga melimpahkan barang bukti (tahap II) dari kedua tersangka tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel ini menyebutkan, kedua tersangka tersebut, terjerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kata Iptu Salomo lagi, pelimpahan kedua tersangka berikut barang buktinya tersebut, merupakan upaya Sat Resnarkoba Polres Tapsel dalam mewujudkan profesionalisme dalam bertugas.
“ Kegiatan penyerahan tahap II kedua tersangka tersebut, berlangsung aman dan lancar ,” tukas mantan Kanit Reskrim Polsek Serbelawan ini.(Saragi).