Tapanuli Selatan – Sat Resnarkoba Polres Tapsel mengirim seorang tersangka pemilik narkotika jenis ganja berinisial, TSH (40), untuk melakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel, Kamis siang (25/5/2023).
Asesmen tersangka pemilik ganja sendiri, berlangsung di Aula BNNK Tapsel. Hadir dalam Asesmen, Kepala BNNK Tapsel Kompol Hendro Wibowo, SIP, MM, MSi. Kemudian, Kasat Resnarkoba AKP Salomo Sagala, SH, Kasi Pidum Kejari Tapsel Romy Affandi Tarigan, SH.
Lalu, Dokter BNNK Tapsel dr Indra Gunawan, personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel Briptu Alexa Rizky dan Bripda Rizky Wahyu Ramadhan. Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan, tersangka yang tak lain adalah TSH.
Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala, SH, menerangkan, sebelum asesmen, tersangka TSH tertangkap tangan oleh petugas dengan barang bukti berupa 2 amplop kecil yang kuat dugaan berisi narkotika jenis ganja seberat 0,90 Gram.
“ Tersangka TSH menyimpan barang haram tersebut di kertas nasi warna cokelat ,” jelas Kasat.
Kasat juga menjelaskan, dari hasil asesmen oleh TAT, tersangka tidak terbukti terlibat jaringan gelap peredaran narkotika. Dari hasil asesmen, tersangka merupakan penyalahgunaan narkotika yang mengonsumsi ganja sejak 15 tahun lalu.
“ Dari hasil Asesmen pula, tersangka termasuk dalam kategori rutin memakai ganja dalam dua kali sepekan ,” terang Kasat.
Berdasarkan hal tersebut, sambung Kasat, maka TAT merekomendasikan tersangka untuk menjalani rehabilitasi rawat inap. Rehabilitasi sendiri, akan berlangsung di Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Swasta Putra Cahaya Selatan di Kabupaten Tapsel.
“ Berdasar rekomendasi TAT, tersangka akan jalani rehabilitasi selama 3 bulan ,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Tapsel.(Saragi).