Tapanuli Selatan- Polres Tapsel bersama 3 pilar ( TNI – Polri dan Pemkab) terus menggelar Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protkokol Kesehatan mencegah Covid-19.Operasi Yustisi kali ini dilaksanakan di jalinsum Kecamatan Angkola Muara Tais dan Batang Angkola , Jum’ at (2/10/2020) dipimpin Kasubbag Sarpras Polres Tapsel AKP.Edi Irawan yang mewakili Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj sekira pukul 09.00 WIB.
Operasi Yustisi ini disebutkan Kapolres AKBP.Roman sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020.
Pelaksanaan Operasi Yustisi di awali dengan Apel Keberangkatan yang dipimpin Kasubbag Sarpras Polres Tapanuli Selatan AKP.Edi Irawan di Mapolres Tapsel.AKP.Edi berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis dan menjaga keselamatan masing-masing.
Dalam Operasi Yustisi ini pelanggar Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara bermotor yang tidak memakai masker. Selanjutnya, Pelanggar diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
Adapun hasil dari Operasi Yustisi dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan di 12 titik Kecamatan Angkola Muara Tais dan Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebanyak 83 warga yang melanggar Prokes atau protokol kesehatan.Untuk teguran lisan diberikan sebanyak 55 warga dan teguran tertulis sebanyak 28 warga.
Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi ini sebagian dari masyarakat di Kecamatan Angkola Muara Tais dan Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan sudah menyadari akan pentingnya memamakai masker guna Mencegah Penyebaran Covid – 19.
Dan selama pelaksanaan Operasi Yustisi tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker dan selalu menjaga jarak guna mencegah penyebaran Covid – 19.
Turut serta dalam Operasi Yustisi kali ini yakni Kanit I Sat Intelkan Polres Tapanuli Selatan Ipda.Titus Dwioko, Kanit III Sat Intelkam Ipda.Agam Parlindungan.
Dan Personil yang terlibat dari Polres Tapanuli Selatan sebanyak 12 orang, personil Sat Pol PP Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 5 orang dan Personil DisHub Kabupaten Tapanuli Selatan sebanyak 1 orang.
(Saragih).