Tapanuli Selatan- Polres Tapsel bersama 3 pilar menggelar Operasi Yustisi penerapan disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), Kamis (24/9/2020) di Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat Tapsel.Pelaksanaan Operasi Yustisi ini dipimpin Kasubbag Sarpras Polres Tapsel AKP.Edi Irawan yang mewakili Kapolres Tapsel AKBP.Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH.
Pelaksanaan Operasi Yustisi bersama 3 pilar dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapanuli Selatan No. 49 tahun 2020.
Sebelum pelaksanaan Kasubbag Sarpras Polres Tapanuli Selatan AKP.Edi Irawan memimpin Apel Keberangkatan personil yang berpesan agar dalam pelaksanaan kegiatan tetap humanis dan menjaga keselamatan masing – masing.
Hasil Operasi Yustisi kali ini menjaring 162 orang yang tidak mematuhi Prokes dan selanjutnya dilakukan tindakan berupa teguran Lisan dan teguran tertulis oleh Hakim dan Jaksa.
Turut hadir Dan Ramil 19 / Siais Kapten.Inf.Marianto, Camat Angkola Barat M.Taufik, S.Sos, Kanit I Intelkam Polres Tapsel Ipda.Titus Dwioko, Ipda.Agam P.Harahap.
Dengan personil yang terlibat TNI Koramil 19/Siais dam Pos TNI Sitinjak, Polres Tapsel, Kejaksaan Negeri Tapsel dan PN Padangsidimpuan kemudian Sat POL PP, Dishub dan BPBD Tapsel.Selama pelaksanaan Tim Operasi Yustisi tetap menerapkan prokes guna mencegah penyebaran Covid-19.
(Saragih).