Tapanuli Selatan – Personel Polres Tapsel kembali sukses mendamaikan pertikaian antar dua Emak-emak, yang nyaris berakhir ke ranah perbuatan pidana.
Berawal dari cekcok sebelum personel Polres Tapsel datang untuk mendamaikan kedua Emak-emak ini, kasus tersebut awalnya sudah menjurus ke arah dugaan penganiayaan.
Adapun yang menjadi pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan ini ialah, Juliana Sitompul. Ia melaporkan, Dewi Sartika Manalu, selaku terlapor, atas kasus dugaan penganiayaan ke Polisi (Polsek Batang Angkola).
“Atas laporan pelapor, personel pun melakukan upaya Restorative Justice melalui proses mediasi,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, pada Senin (4/12/2023) siang.
Berkat nasehat dari personel Polres Tapsel, lanjut Kapolres, kedua belah pihak mencapai kata sepakat untuk berdamai. Pelapor, bersedia untuk memaafkan segala tindak tanduk terlapor kepadanya.
“Begitu juga dengan terlapor, yang telah mengakui dan menyesal akan perbuatan terhadap pelapor,” imbuh Kapolres Tapsel.
Menurut Kapolres, usai upaya mediasi, kedua belah pihak akhirnya sadar, bahwa permasalahan tersebut hanyalah salah paham. Kedua belah pihak, juga berjanji tidak akan ada aksi saling tuntut usai perdamaian.
“Mereka sepakat, untuk tidak tuntut menuntut. Baik itu secara pidana maupun perdata di kemudian hari,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa penegakan hukum, tidak selamanya berujung ke ranah pidana. Jika memenuhi kriteria, maka suatu perkara yang terjadi di masyarakat bisa diselesaikan dengan cara mediasi.
“Sebab, proses pidana merupakan opsi terakhir dalam penegakan hukum. Polri, tetap berupaya untuk melakukan problem solving lewat mediasi tentunya dengan mengedepankan azas keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara,” tandasnya.(Saragi).