Polres Tapsel Akhirnya Tetapkan 4 Penyidik Pembantu Langgar Kode Etik Terkait Kematian AD Pelaku Curas di Sipiongot

1128
Tapsel
Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap, SH memimpin gelar perkara di ruangan Sat Reskrim.

Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap, SH yang memimpin langsung kegiatan itu di ruang Gelar Sat Reskrim, Rabu siang (7/12/2022), mengatakan dari gelar yang dilakukan 4 orang Penyidik Pembantu Polres Tapsel terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“ Para Penyidik Pembantu antara lain, Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri ,” tegas Wakapolres usai gelar.

Wakapolres menjelaskan, pelanggaran para Penyidik Pembantu itu, sebagaimana tertuang dalam peraturan polisi (Perpol) No.7/2022 tentang etika kelembagaan pasal 5 ayat (1) huruf c. Yang mana, lanjut Wakapolres, bunyinya adalah : “Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural”.

Ditambahkan Wakapolres lagi menuturkan bahwa, pihaknya akan membentuk Tim terpadu. Yang bertujuan untuk percepatan penanganan kasus dugaan pelanggaran KEPP para Penyidik Pembantu tersebut.

Pihaknya, juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli, yaitu dokter yang menerbitkan visum tersangka perampokan sadis yang meninggal dunia.

“ Gelar perkara ini dilakukan guna membahas tentang meninggalnya seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial AD di Rumah Sakit Kota Padangsidimpuan ,” imbuh Wakapolres.

Tampak hadir dalam gelar tersebut, antara lain Kabag SDM Kompol Bumbunan Lumbanraja. Kabag Ops AKP JM Napitupulu, SH, MH, Kasat Intelkam AKP Eldi Koswara. KBO Sat Reskrim Iptu H Sucipto, SH.

Kemudian, Kanit II Sat Reskrim Iptu Aswin Manurung, SH. Kanit III Sat Reskrim Iptu Said Rum Harahap, SH. Ps Kanit Paminal Aiptu Jon Piter Sihombing. Plh Kasi Humas Briptu Erlangga G Nasution, SH, dan personel Propam. (Saragi).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini