Sibolga – Polres Sibolga bersama Kodim 0211/TT dan Satpol-PP Kota Sibolga melaksanakan Operasi Yustisi sekaligus Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di perbatasan Sibolga-Tapteng (Tugu Beo), Senin pagi (21/02/2022). Hal itu sehubungan dengan Inmendagri No 11 tahun 2022 tertanggal 14 Februari 2022.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Sibolga (selaku Perwira Pengawas), AKP Suprihanto dan Perwira Pengendali (Padal) Ipda Marwa Siregar (Kanit Turjawali Sat Lantas).
Berdasarkan Surat perintah Kapolres Sibolga Nomor : Sprin/183/II/Giat.33./2022, operasi tersebut melibatkan personil Polres Sibolga sebanyak 5 orang dan Personil Kodim 0211/TT sebanyak 1 orang dan Satpol-PP Kota Sibolga sebanyak 15 orang.
AKP Suprihanto, selaku Pawas kegiatan, menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi ini sebagai upaya mendukung Pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Sibolga.
Tak hanya itu, para petugas juga mengedukasi masyarakat yang masih lalai dan tidak patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Selain memberikan himbauan, kita juga memberikan masker bagi masyarakat yang tidak memakai masker sebanyak 200 pcs sehingga masyarakat mengerti akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan guna mencegah dan memutus penularan Virus Covid-19 demi keselamatan kita bersama,” pungkas AKP Suprihanto.
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut berjalan dengan aman dan kondusif dari awal kegiatan hingga selesai. (Syaiful)