spot_img
spot_img
spot_img

Polres Langkat Akan Menindak Lanjut Tiga Laporan Indra Sakti dan Agustina Br Ginting

- Advertisement -
Langkat- Korban Kasus Pengrusakan dan Pencemaran nama baik yang dilaporkan Agustina Br Ginting dan Indra Sakti Ginting ke Polres Langkat sepertinya ” jalan ditempat”,sampai sekarang para saksi saksi yang diajukan belum juga diperiksa.

“Kami sangat kecewa dengan kinerja pihak Polres Langkat, pasalnya pengaduan saya sejak 29 Januari Tahun 2020 nomor LP/31/1/2020/SU/LKT dengan kasus pembakaran dan pengrusakan setelah itu ditanggal 27 Maret 2020 Indra Sakti Ginting juga melapor dengan nomor LP/194/III/2020/SU/LKT dengan kasus pencemaran nama baik dan ditanggal 24 Mei 2021 Indra Sakti Ginting kembali membuat Laporan ke Polres Langkat dengan nomor LP/282/V/2021/SU/LKT dengan kasus UU ITE sampai hingga saat ini kasus tersebut tidak berlanjut.

Mereka berharap, melihat laporan pengaduan mereka sepertinya tidak menunjukan tanda tanda perkembangan dari Polres Langkat,dan meminta kepada Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melalui Propam Poldasu memberi perhatian soal diskriminasi yang mereka alami.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Jumat (13/08/21) terkait tiga LP yang diduga jalan ditempat menuliskan,”langsung ke Kasat Reskrim ya mas”,pesan singkatnya.

Selanjutnya wartawan mencoba mengkonfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Langkat Muhammad Said Husen terkait tiga Laporan di Polres Langkat yang diduga jalan ditempat,tak lama kemudian Kanit Reskrim Polres Langkat menghubungi wartawan dengan mengatakan “terkait kasus tiga laporan itu,Pelapor Indra Sakti Ginting terkait dugaan pencemaran nama baik yang ada laporan keributan di Besilam.

Penyidik Kita sudah konfirmasi ke kasinya dan juga sudah dikirimkan undang verivikasi, namun dari pihak pelapor Indra Saktinya mengatakan masih belum ada waktu karena masih mengurus Dokternya,hal ini juga ditegaskan pengacaranya juga,dan mereka akan mengabari jika ada waktu nanti akan datang ke Polres.

Selanjutnya yang kedua, kasus pencemaran nama baik di Tahun 2020 terhadap Pak Okor Ginting,kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan,nanti kita coba kordinasi ke Ahlinya.

Dan yang ketiga pembakaran gubuk di Bahorok, itu kita sudah hubungi penyidik disana dan mereka sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi, namun saksi belum juga bisa untuk hadir, cuma kasus ini tetap akan kita lanjuti,dan selanjutnya nanti kita undang pelapor untuk datang sambil menunggu penjelasan dari Penasehat Hukum mereka,”terangnya. (S.Turnip)

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini