spot_img
spot_img
spot_img

Polres Labuhanbatu Mengungkap 9 Kasus Penyalah gunaan Narkotika Dan Meringkus 11 Tersangka Dalam Sepekan

- Advertisement -
Labuhanbatu-Polres Labuhanbatu mengungkap 9 Kasus Penyalah gunaan Narkotika, dan meringkus 11 tersangka, selama sepekan dari tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 01 September 2021, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik.,MH, Rabu (01/09/2021) dalam pemaparan konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu JL Thamrin no 07, Kelurahan Kota Rantau, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara

Menurut Kapolres Labuhanbatu dalam pemaparan hasil tangkapan Sat Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH.,MH, dengan Tindak Pidana Narkotika selama sepekan kepada wartawan, tersangka AT alias Aman Leng (33) Warga Dusun Kongsi Enam ditangkap di Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas dengan barang bukti yang sudah disita

“Adapun barang Bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.2 Gram, 1 Buah kaca pirek berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.52 Gram, 1 Buah Bong terbuat dari botol Mineral merek Zachi-R, dan tersangka tersebut telah kita amankan di Mapolres Labuhanbatu,” ungkapnya

Selain itu tersangka MF (27) warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, dan tersangka MK (26) Warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu di ringkus pada hari Kamis (26/08/2021) dan mengamankan tersangka

“Tersangka ini kita amankan bersama barang bukti berupa 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.46 Gram, 1 unit Handphone merek Redmi, Uang sebesar Rp 450.000,- dan 3 bilah Pisau, tersangka dan barang bukti ini juga sudah kita amankan diapolres,” tambah Kapolres

Tersangka RS (21) Warga Selat Beting II, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu yang ditangkap pada hari Jum’at (27/02/2021) Warga Dusun II Selat Beting Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti berupa 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.1 Gram, 1 Unit Sepeda motor CRF warna hitam, dan Tersangka SP (Sutarno PM), (41) warga Desa Tanjung Haloban Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

“Sedangkan tersangka PWD (49) Warga Desa Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ditangkap pada hari Jum’at (27/08/2021) di Dusun Kampung Baru II, Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, dengan barang bukti 2 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.9 Gram, 1 Unit Handphone merek Nokia dan Uang sebesar Rp.1.500.000.-,” Jelasnya lagi

Kemudian tersangka SJL (23) Warga Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap pada hari Sabtu (28/08/2021) di Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir Labuhanbatu dengan Barang bukti
1 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.24 Gram.

“Tersangka BIN alias Beng (22) lagi dalam pencarian dan masuk kedalam Daftar Pencarian orang (DPO) merupakan Warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir ditangkap hari Sabtu (28/08/2021) yang lalu di Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kecamatan Bilah Hilir dengan barang bukti 10 Bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 7.78 Gram, 4 Lembar tisu, 1 Buah Tas, 1 Buah Gunting, 1 Handphone merek Nokia dan Uang tunai sebesar Rp. 100.000.-,” katanya

Tersangka KPM alias Ngek(31) warga GG. Katholik Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkalan Kabupaten Labuhanbatu ditangkap Selasa (31/08/2021) di Gg. Delima Desa Pangkatan Kecamatan Pangkatan Labuhanbatu dengan barang bukti bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 1.17 Gram, 1 Buah Dompet, 1 Unit Handphone.

Tersangka IP (Ilhamsyah Putra) alias Ilham (27) warga Desa Nelayan Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.28 Gram,
1 Unit Handphone, 2 buah mancis, 1 Buah timbangan Elektrik dan 1 skop terbuat dari Pipet.

Tersangka ZE (Zulfan Efendi) , (45) warga Kampung Nelayan Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu ditangkap pada hari Rabu, 01 September 2021 di Perkebunan Desa Sennah Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0.3 Gram, 1 Unit Sepeda motor.

“Dari 11 tersangka disita total sabu seberat 15,62 Gram dan sebanyak 7 Orang tersangka adalah pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sebanyak 4 orang sebagai pengguna dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Thn 2009 tentang narkotika ancaman bukan maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kapolres Labuhanbatu

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini