Polres Labuhanbatu Diminta Teliti 27 ASN Diperintahkan BPK Mengembalikan Dalam Kasus Korupsi Mantan Sekda Labuhanbatu

189
polres
Surat tindak lanjut dari 2 Mantan Sekda yang menjabat sejak 2017 sampai 2022, terhadap 27 ASN di Pemkab Labuhanbatu yang diperintahkan mengembalikan Anggaran 2017 Dana Persediaaan Sekda Kab Labuhanbatu
Labuhanbatu-Polres Labuhanbatu diminta teliti pelaku korupsi dalam perkara di lingkungan Sekda Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2017, pasalnya temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam LHP nya pada temuan dugaan penyelewengan dana 1.3 M itu telah ditetapkan 27 orang ASN di lingkungan Labuhanbatu, dan diantaranya tidak ada nama mantan Sekda Labuhanbatu M Yusuf Siagian itu

Menurut Kuasa hukum mantan Sekda Kabupaten Labuhanbatu Adv Akhyar Sagala, SH, Rabu (30/08/2023) sebelumnya BPK telah mengaudit dana 1.3 M yang telah ditangani Unit Tipikor Polres Labuhanbatu saat ini, namun dalam isi LHP BPK, dana tersebut sudah jelas akan dikembalikan 27 orang ASN di Labuhanbatu, dan sudah ditindak lanjuti Mantan Sekda M Yusuf Siagian, Sejak jabatannya tahun 2021, dengan menirimkan Surat Panggilan Feripikasi Nomor 700/4633/ltkab srkr/ 2021

“Temuan BPK tersebut terlampir di LHP BPK 2018, dan dalam temuan tersebut ada 27 ASN di Labuhanbatu di nyatakan harus mengembalikan dana tersebut dan dalam LHP tersebut tidak terdapat nama Mantan Sekda M Yusuf Siagian, dan itu pun sudah ditindak lanjuti M Yusuf Siagian sejak tahun 2021, sebelum ditangani Polres Labuhanbatu,” ungkap Pengacara yang asli anak Labuhanbatu tersebut

Dan Akhyar juga menjelaskan dari ke 27 ASN tersebut, beberapa orang telah bertindak untuk mengembalikan dan terlampir bukti pengembalian, namun ada sekira 20 orang hingga saat ini tidak koperatif, atau tidak mengembalikan. Untuk itu pihaknya merasa heran para ASN itu yang tidak mengembalikan tidak di proses Polres Labuhanbatu, pada hal sudah ditindak lanjuti Mantan Sekda itu, kenapa Mantan Sekdanya yang di tersangkakan?

“Sekira 20 orang lagi tidak mengembalikan, dan sebelumnya sudah disurati 2 Mantan Sekda Labuhanbatu tinggal lagi hingga kini tidak ada melakukan pengembalian, dan untuk itu semua tidak diproses Hukum atau yang jadi tersangka Mantan Sekda, sedangkan ASN yang tidak mengembalikan tersebut duduk manis tanpa tersentuh Hukum, atau tidak diproses Polres Labuhanbatu,” tambahnya lagi

Untuk itu katanya lagi sudah selayaknya Polres Labuhanbatu yang menangani kasus tersebut, lebih teliti dan lebih profesional dalam menelaah perkara tersebut, sehingga tidak mengorbankan pihak pihak yang tidak bersalah, dan yang lebih mengejutkan kata nya bendahara Sekda saat Anggaran tersebut, sempat ditahan 120 hari oleh penyidik, namun saat ini telah pulang atau bebas karena tidak terbukti.

“Bila memang benar Polres Labuhanbatu mengejar orang orang yang terlibat dalam melakukan kerugian negara atau pun daerah Labuhanbatu, agar Polres maupun Polda Sumut menindak lanjuti surat Sekda pada tahun pengeluaran tersebut, kenapa mereka sudah ditunjuk dan diperintahkan mengembalikan, namun tidak mengembalikan, DAN POLISI Segera menindak ke 20 ASN itu dalam PROSES HUKUM atau MENTERSANGKA KAN yang tidak memulangkan Anggaran tersebut,” tegas Akyar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini