Labuhanbatu-Polres Labuhanbatu diminta periksa Kades Sennah Horas Lumban gaol, yang mengatakan akan habisi warganya yang ngomong beras bulog di perjual belikan di Desa itu, dia akan menebasnya, demikian tanggapan ketua umum DPP LSM BERSERU RAKYAT INDONESIA (BARIS), Rabu (03/04/2024)
Menurut Ketua DPP LSM Baris, Sudah layak APH atau Polres memeriksa Kades Senah, yang diduga gugup hingga mengeluarkan bahasa ancaman, ingin menebas dan menghabisi warganya, saat menjawab konfirmasi wartawan, lewat pembicaraan telepon genggamnya
“Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polres Labuhanbatu. Mohonlah Periksa itu Kades Sennah dalam dugaan dua perkara. Salah satunya pengaduan informasi dugaan memperjual belikan Beras bantuan bulog, dan satu lagi dugaan pengancaman menghabisi, menebas warganya yg menginfokan beras bantuan di perjual belikan,” sebut Ketua umum LSM BARIS
Sebelumnya dengan lantang kades sennah itu, menjawab konfirmasi wartawan media ini, jika dirinya akan menghabisi siapa yang bilangkan beras bulog di perjual belikan
“Siapa yang bilang itu biar ku habisi, laporkan lah jangan main main. Saya akan tebas itu yang bilang itu. Lapor bilang! akan saya habisi, saya tebas itu yang bilang itu,” ungkap Kades Sennah itu dengan arogan
Sebelumnya warga sennah mengatakan jika Beras dari pemerintah (Bulog) untuk yang benar benar dapat bantuan pangan ke warga diduga diperjual belikan, 1 karung 10 kg dijual RP 100 ribu, hal itu diakui warga Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumut
Menurut warga AJS (40) tersebut beras dari pemerintah (Bulog) untuk yang benar benar dapat bantuan pangan ke warga sennah, diduga di perjual belikan jelas membuat warga merasa resah dan keberatan
“Izin minta tolong tanyakkan dulu kades kami, Desa Sennah karna ada mengaku, perangkat Desa Sennah memperjual belikan bulog. Itukan beras bantuan,” ungkapnya
Atas peristiwa ini, Ketua Umum DPP LSM BARIS, meminta agar Polres Labuhanbatu serius menangani atau melakukan penyelidikan terhadap dua kasus berbeda yang di duga perbuatan melawan hukum secara pidana itu.