Labuhanbatu-Masyarakat Labuhanbatu mengapresiasi tindakan tegas Polres Labuhanbatu dan BNNK Labuhanbatu Utara, melaksanakan rajia Gabungan di salah satu tempat hiburan malam atau Diskotik Hans, dan berhasil mengamankan 7 Karyawan untuk dilakukan pemeriksaan terkait penemuan senjata api diduga tanpa hak dan UU kekarantinaan, Rabu (17/02/2021) subuh sekira pukul 02:30 Wib
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kueniawan Sik.,MH, mengatakan Sebanyak 95 personil gabungan Polres Labuhanbatu terdiri dari Sat Narkoba, Sat Reskrim, Intel, Sabhara, Binmas, Bag Ops, Propam dan 5 Orang personil BNNK Labura
“Kita menurunkan sekitaran 95 personil, yang terdiri dari beberapa satuan dan unit termasuk 5 orang dari personil BNNK Labuhanbatu Utara, dan operasi dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Marluddin S.Ag,” ungkapnya
Dirinya juga menjelaskan, sebelum
personil gabungan Polres Labuhanbatu dengan BNNK Labura melakukan penggrebekan di Hans Station bertempat di Jl.Juang Tugu 45 Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Prapat Labuhanbatu, terlebih dahulu melakukan apel, sekira pukul 02:00 Wib dilanjutkan menuju lokasi dan saat tim tiba ternyata lampu sudah dipadamkan
“Saat tim tiba ternyata lampu sudah dipadamkan sehingga dibuka secara paksa, diduga para pengunjung sudah mengetahui kedatangan petugas sehingga sempat kabur, dari hasil penggeledahan ditemukan sepucuk senjata replika revolver jenis air softgun yang disimpan dalam tas tergantung dipintu kamar,” ungkapnya
Selanjutnya ke 7 (tujuh) karyawan Hans Station diamankan ke Polres Labuhanbatu, adapun ketujuh yang diduga karyawan antara lain berinisial Jj (43), Dw (28), Yw (22), BS (34), AR (21), F (19)dan L (23)
“Ke 7 (tujuh) Orang yang diamankan diserahkan ke Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan tentang kepemilikan senjata tanpa hak dan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dengan UU RI.NO.12 Th 1951 dan UU RI.NO.6 Th 2018,” tutupnya