Labuhanbatu Selatan-Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan J alias Ucok (47) seorang juragan sawit di Labuhanbatu Selatan (Labusel), lantaran tega bakar pekerjanya diduga kesal karena buah kelapa sawitnya digelapkan, pelaku diamankan di kediamannya tepatnya di Dusun Sukoarjo Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labusel Sumatera Utara, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Sik.,MH, melalui Kasubag Humas Kompol Murniati, SH, Rabu (16/03/2022)
Menurut Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, korban bernama Dordian Rambe (34) Warga Dusun Siborangan Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dibakar tokenya lantaran toke merasa kesal karena menerima informasi, si korban dituduh menggelapkan buah sawitnya, menjual buah kelapa sawit tersebut kepada agen lain dan hal itu menyulut emosi pelaku
“Untuk motif kejadian ini diduga korban telah menggelapkan buah kelapa sawit milik tersangka sebanyak 500 kg dan menjual buah kelapa sawit tersebut kepada agen lain, sehingga tersangka emosi dan melakukan perbuatan penganiayaan dengan cara membakar korban, dengan menggunakan bensin yang diambil dari samping rumahnya tersebut,” ungkap ungkap Kasubag Humas Polres Labuhanbatu itu kepada sejumlah wartawan
Selain itu Kasubag Humas Polres Labuhanbatu yang didampingi IPTU H Naibaho, juga menjelaskan bahwa kejadian ini berawal pada Rabu (02/03/2022) sekira pukul 22:00 Wib, dimana saat itu korban Dordian Rambe memuat buah kelapa sawit ke mobil saksi Muliadi alias Mul, dan kemudian Kamis (03/03/2022) sekira pukul 13:00 Wib, tersangka mendapat kabar bahwa ada buah sebanyak 500 kg yang sengaja ditinggalkan oleh Dordian Rambe
“Mendengar hal itu, Jumat (04/03/2022) sekira pukul 17:30 Wib tersangka yang tak lain toke dari si korban ini, mendatangi kediaman korban karna masih merasa jengkel dan emosi, lalu dari depan rumah tersangka pelakumemanggil Dordian Rambe dengan mengatakan “Rambe, Rambe”. Tetapi korban tidak juga menyahut dan juga tidak kunjung keluar dari rumah gubuknya,” tambah Kasubag Humas Polres Labuhanbatu itu
Kemudian menurut Kasubag Humas Polres Labuhanbatu, diduga makin geram karena atidak menyahut tersangka masuk ke dalam rumah untuk mengambil bensin dari samping rumahnya. Saat itu tersangka memakai wadah liter yang terbuat dari kaleng, sambil membawa bensin tersebut tersangka berjalan menuju pondok kediaman Dordian Rambe, dan sesampainya dipondok itu, tersangka langsung menendang pintunya hingga terbuka. Didalam pondok Dordian Rambe, yang sedang terbaring di atas karpet spontan berdiri dan bergeser ke sudut ruangan.
“Lalu tersangka menyiramkan bensin tersebut ke tubuh Dordian Rambe, sambil berkata “Kemana itu buah? Kau jual di mana? Berapa Banyak? Ke siapa kau jual? Sampai hati kau ya”, ungkap tersangka sambil emosi, lalu dijawab Dordian Rambe, dengan nada bergetar didiga karena ketakutan “Nanti lah bang, di sana bang,” Jelas Kasubag Humas Polres Labuhanbatu menerangkan peristiwa itu.
Diduga merasa tidak puas dengan jawaban tersebut, tersangka kemudian mengeluarkan mancis dari dalam celananya, lalu jongkok dan menghidupkan api mancis untuk menyulut bensin yang saat itu sudah tumpah dilantai dan dikaki Dordian Rambe, seketika api menyambar bensin yang ada di depannya, lalu api tersebut membakar karpet, gorden dan tubuh Dordian Rambe. Spontan saat itu Dordian Rambe teriak “Aduh bang”, sambil tangannya meronta-ronta menyingkirkan gorden yang ada di tengah ruangan.
“Tersangka kemudian menarik Dordian Rambe untuk keluar dari gubuk tersebut dan menyuruhnya berjalan ke rumah tersangka, dengan bantuan warga, tersangka akhirnya berhasil memadamkan api di gubuk tersebut, usai peristiwa itu, warga kemudian memanggil bidan guna mengecek keadaan korban, namun saat itu bidan menyarankan agar tersangka membawa Dordian Rambe ke rumah sakit, kemudian tersangka meminta tolong kepada warga untuk menemaninya ke Rumah Sakit Nur Aini Kota Pinang,” Ungkap Kasubag lagi
Pada Senin (07/03/2022), korban bercerita kepada istrinya, bahwa yang membakar dirinya adalah tersangka J alias Ucok, mendengar hal itu istrinya pun terkejut dan pada Selasa (08/03/2022) istrinya membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu, “Adapun luka yang diderita korban, yaitu luka bakar di badan, tangan, muka serta kaki, saat ini korban dirawat di RSUD Rantauprapat,” terangnya.
Dan menurut Kasubag Humas saat ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah liter terbuat dari kaleng, 1 potong pakaian milik korban, 1 buah jerigen, 2 potong kain gorden, 1 buah karpet, 1 buah bantal dan 1 buah botol aqua. “Tersangka kita kenakan Pasal 187 Ayat 2 dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun dan Pasal 353 Ayat 2 dari KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tutupnya.