Medan- Polda Sumut tetapkan status tersangka Syarifa (43) atas kasus pembayaran fiktif pada 36 laporan kegiatan yang sudah dilaksanakan (Overlapping) dan sudah dibayarkan.
Mantan Pengolah Data Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara itu dipersangkankan dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau penggelapan, Jumat (15/01/2021).
Pada Bulan Maret 2018 lalu, Riend Afrianita, selaku Pengadministrasi Umum Sub Bagian Perencanaan Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara diperintahkan oleh Kepala Bagian Umum BNN-P Karjono, untuk mengkumpulir Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2017, karena akan ada pemeriksaan rutin oleh Inspektur Utama (Irtama) BNN.
Pada waktu Riend Afrianita meminta dokumen pertanggungjawaban Keuangan pada masing-masing Bendahara Bidang, maka pada saat itu diketahui ada sebanyak 36 pembayaran fiktif yang diduga dilakukan oleh Syarifa dengan cara membuat Daftar Rincian Permintaan Pembayaran (DRPP) atas kegiatan yang sudah dilaksanakan (Pengajuan DRPP Ganda) sebesar Rp. 756.530.060, sesuai dengan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Dari tersangka polisi mengamankan 30 Eksemplar Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan (Riil), 14 Eksemplar Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan Yang Double Input (Ganda). 3 Eksemplar Dokumen Pertanggungjawaban Keuangan (SPM Nihil), lalu 1 jilid Buku Kas Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017.
Tersangka Syarifa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1e KUHPidana.
Dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. (Afs)