Labuhanbatu Utara-Tiga plastik sabu berhasil disita dari pria berinisial MY (29) warga Dusun Situngir Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan Labuhanbatu Utara (Labura), oleh tim opsnal unit reskrim polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu, demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Meliala, Sik.,MH, melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus, Kamis (13/11/2025)
Menurut AKP Citra, pengungkapan atas tiga plastik narkotika jenis sabu diketahui dengan berat 4,94 gram, disita dari pelaku berinisial MY yang berhasil ditangkap tim unit reskrim. Sedangkan kawannya bertransaksi berhasil kabur
“Kita berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (12/11/2025) sekira pukul 14:30 Wib, di areal perkebunan warga disimangalam Labura, dengan pelaku berinisial MY dengan barang bukti 4,94 gram sabu, dikemas dalam tiga plastik klip,” sebut AKP Citra Yani
Kata AKP Citra Yani, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindak lanjuti dengan memerintahkan tim opsnal reskrim polsek Kualuh Hulu, yang dipimpin Kanit Ipda Ramadhan Hilal, menuju lokasi.
“Setelah sampai diTKP tim melihat dua orang laki – laki dengan gerak – gerik mencurigakan sedang berada di lahan perkebunan sawit warga,” sebut AKP Citra Yani
Kemudian tim mendekati namun pelaku tampak ketakutan dan mau menjauh, melihat hal itu, petugas langsung melakukan penyergapan kepada dua orang tersebut
“Namun sayang, seorang pelaku berhasil kabur, dan meloloskan diri dari penyergapan,” tambah AKP Citra Yani
Setelah ditangkap MY, mengaku barang itu ia dapatkan dari rekannya yang kabur berinisial A.
“Dari tangan MY, tim mengamankan Barang Bukti (BB) satu buah plastik yang di dalamnya berisi tiga bungkus plastik klip diduga sabu dengan bruto 4,94 gram, 1 lembar tisu warna putih, 1 timbangan digital, handphone, dan uang tunai sebesar Rp.400.000 yanng diduga hasil transaksi sabu,” sambung AKP Citra Yani
MY, beserta seluruh barang bukti termasuk tiga bungkus sabu, kemudian diamankan ke Mapolsek Kualuh Hulu, untuk proses hukum selanjutnya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika





