spot_img
spot_img
spot_img

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Hotel Mitra Indah Paluta

- Advertisement -
Padang Lawas Utara – Polisi dari personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Hotel Mitra Indah di Paluta, salah seorang pengedar berhasil ditangkap berinisial ST (26) dan mengamankan barang bukti sabu.

Informasi dari Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, SE, MM mengatakan personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel menggagalkan transaksi narkoba ni pada Selasa (17/6/2025) pagi sekira pukul 06.50 WIB di dalam kamar nomor 36 Hotel Mitra Indah, lingkungan I Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Dan seorang tersangka ST yang ditangkap adalah warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabutan Simalungun.

Kasi Humas menerangkan awal keberhasilan Polisi yang menggalakan transaksi sabu ini bermula pihaknya mendapat informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Hotel Mitra Indah. Informasi itupun menyebutkan salah satu tersangka dengan ciri-ciri orangnya bertato

“Menerima informasi tersebut, didapat tersebut Kasat Resnarkoba AKP I.R. Sitompul, S.H., M.H. bersama-sama dengan Kanit Resnarkoba IPTU Irwan Sarumpaet, S.H. dan anggota berangkat ke TKP yang dimaksud, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Maria.

Tiba di TKP, Polisi pun menanyakan kepada resepsionis hotel, terkait ciri-ciri yang dimaksud, lalu resepsionis pun memberitahukan dan menunjukkan di Kamar No. 36. Kasat Resnarkoba pun bersama anggota langsung menuju ke Kamar No. 36 dan mengamankan ST. Dan saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar dari dalam laci meja ditemukan barang bukti 1  buah tas merk adidas warna hitam yang didalamnya ditemukan : 2 bungkus plastik merk 99 Durien berisikan sabu yang dibalut dengan plastik assoy warna biru dan hitam dan 1 bungkus plastik merk 99 Durien yang diduga berisikan sabu.

“Kepada Polisi di TKP, tersangka ST menerangkan bahwa sabu tersebut dibawa dari Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara,” tambah AKP Maria

Dimana pada Senin (16/6/2025) sekira pukul 21.00 WIB seorang laki-laki tidak diketahui namanya datang ke loket untuk menanyakan marga Purba, namun pada saat itu marga Purba yang dimaksud tidak berada di loket tersebut. Kemudian laki-laki tersebut menanyakan kepada ST apakah bisa membawa mobil lalu ST, lalu ST diajak untuk menjadi sopir tujuan ke Silangkitang dan sekira pukul 23.00 WIB. Tersangka ST pun bersama 2 orang laki-laki yang tidak diketahui namanya tersebut berangkat dari Aek Kanopan. Setibanya di Silangkitang ban mobil kenderaan yang dipergunakan tersebut bocor ban.

“Pengakuan ST, saat dirinya sedang memperbaiki ban mobil 2 orang laki-laki tersebut memindahkan 1 buah tas merk adidas warna hitam dari dalam mobil ke dalam semak-semak. Dan pada itu ST baru mengetahui bahwa isi dalam tas tersebut adalah narkotik jenis sabu,” ucap Kasi Humas.

Setelah selesai memperbaiki ban mobil laki-laki tersebut mengajak ST ke Gunung Tua untuk melakukan transaksi sabu di Hotel Mintra Indah lalu sekira pukul 03.30 Wib ST dan 2 orang laki-laki yang didalam mobil masuk ke Hotel Mitra Indah Paluta. Dan memesan 2 Kamar, disaat turun dari mobil laki-laki tersebut menyuruh ST untuk membawa tas yang berisi sabu tersebut kedalam kamar dan disimpan dilaci meja. Pada saat berada didalam kamar laki-laki tersebut memberikan uang sebesar Rp700 ribu sebagai uang pegangan kepada ST dan 1 unit handphone merk nokia warna hitam sebagai alat komunikasi untuk menghubungi si calon penerima sabu. Kemudian sekira pukul 06.33 WIB dan 06.44 WIB terjadi komunikasi antara ST dengan calon si penerima sabu melalui handphone untuk lokasi penyerahan sabu.

“Namun pada saat kesepakatan pertemuan belum terjadi Polisi dari Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan mengamankan ST bersama barang bukti,” sebut AKP Maria.

Selanjutnya pelaku ST berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Barang bukti yang diamankan, 1 buah tas merk adidas warna hitam yang didalamnya ditemukan 2 bungkus plastik merk 99 Durien yang diduga berisikan sabu yang dibalut dengan plastik assoy warna biru dan hitam seberat 2.000 Gram. 1 bungkus plastik merk 99 Durien yang diduga berisikan shabu seberat 1.000 Gram,  Uang tunai sebesar Rp700 ribu, dan 1 unit handphone merk nokia warna hitam.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini