spot_img
spot_img
spot_img

Polisi Berhasil Mengamankan Sabu di Mes Sekda Pemko Tanjungbalai, 6 Orang Jadi Tersangka

- Advertisement -
Medan- Enam orang tersangka sindikat jaringan Narkoba Internasional Malaysia-Riau-Aceh-Medan ditangkap Polisi Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. 1 diantaranya diberi hadiah timah panas dan meninggal dunia. Selain itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti 18 Kg Sabu, Senin (5/10/2020) siang.

Enam Tersangka yang diamankan polisi berinisial JSP (51) warga Jalan Peringatan, Lingkungan IV Pasar Baru, Kecamatan Sei Tulang Raso, Kota Tanjungbalai, CP (31) warga Jalan Nilam Lingkungan III Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, SP alias Rizal (36) warga Jalan Pelita IV, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.

Serta inisial IB (25) warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh dan inisial MK (21) warga Jalan Hulukrakayeh, Dusun Tungku Johan, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Sedangkan inisial RMN (30) warga Jalan Simpang Matan, Kelurahan Datuk Sirat, Kecamatan Samalangga, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh meninggal dunia setelah ditembak polisi karena mencoba melukai petugas.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, SH, SIK, MH, mengatakan “keberhasilan itu tidak terlepas dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran sabu sampai ke Kota Medan dikendalikan oleh bandar narkoba internasional. Sehingga laporan itu juga ditindak lanjuti, “katanya saat memberikan keterangan Konfrensi Pers di Makopolrestabes Medan.

Dijelaskannya. “Kemudian dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 petugas langsung melakukan transaksi dengan tersangka Jimmy Sitorus Pane Syafrizal Panjaitan dan Chairuddin Panjaitan ketiga akan menyerahkan barang bukti, petugas menangkap para tersangka dan sabu seberat 4 kilogram.

Kemudian mengintograsi Jimmy dan masih ada narkoba yang disimpan oleh mereka. Lalu mengembangkan ke Mes Sekda Pemko Tanjungbala di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medna Johor. Petugas menemukan sabu sebanyak 5 Kilogram. Dari keterangan Jimmy sabu itu akan ada pengiriman dari Kota Dumai masuk ke Kota Medan.

Dan pada tanggal 3 Oktober 2020 pentugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka terhadap Ikbal di Jalan Sisingamangaraja Medan dan menyita barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram. Selanjutnya melakukan penyelidikan lagi, petugas berhasil mengidentifikasi 2 orang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu di Jalan Gatot Subroto Medan dan langsung melakukan penangkapan kepada M Kahirul dan Rahmad M Nur namun pada saat dilakukan penangakapan kepada Rahmad M Nur melawan petugas dengan cara menggunakan pisau sehingga petugas melakukan penindakan tegas terukur dengan menembak tersangka di bagian dada. “Tersangka mati di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, “jelasnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 18 kilogram, satu pisau, 4 unit ponsel, 1 unit mobil dan sejumlah tabungan rekening. Akibat perbuatan tersangka di ganjar dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Afs)

Sebelumnya sudah diberitakan 3 tersangka yang terlibat dalam sindikat kejahatan narkotika jaringan Internasional. Baca Dimanakah 2 Tersangka Warga Tanjungbalai Ini di Tahan Polisi Terkait Kepemilikan 9 Kg Sabu

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini