Medan- Hasil pengungkapan beberapa kasus narkoba sejak Juli hingga Oktober 2021, Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti, Selasa (16/11/2021).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu 203.843,37 gram, 7.150 butir pil ekstasy dan 71.075 gram ganja kering. Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hasil pengungkapan 22 kasus dengan total tersangka 40 orang, 1 diantaranya wanita.
“Dengan semua barang bukti yang dimusnahkan, kita berhasil menyelamatkan 1.106.822 jiwa generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba,” terang Panca.
Dijelaskannya, yang terbaru pihaknya mengungkap kasus narkoba jaringan Malaysia-Indonesia (Tj Balai-Deli Serdang-Medan) dengan jumlah 3 kasus dan mengamankan 5 orang tersangka pada 24-26 September 2021 lalu. Dari pengungkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 122.650 gram sabu.
“Dalam aksinya modus para tersangka berbeda-beda. Mulai dari menyimpan di dalam tas ransel, dibungkus dengan tenda, disimpan di dalam lemari dan disimpan di dalam goni. Meski begitu personil kita tetap bekerja dan berhasil mengungkapnya,” kata Panca.
Lanjutnya, dirinya pun berkomitmen untuk memberantas segala bentuk peredaran narkoba di Provinsi Sumut dan menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi bila mengetahui adanya peredaran gelap narkoba.
“Para tersangka kita jerat Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas mantan Direktur Penyidik KPK ini. (As)