Medan-Polda Sumut menggerebek lokasi pengoplosan gas subsidi di Kabupaten Deli Serdang. Dari penggerebekan itu, Personil Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus berhasil mengamankan delapan orang pekerja dan penanggung jawab
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sik.,MH, Kamis (30/11/2023) mengatakan lokasi pengoplosan gas itu berada di Jalan Selambo Ujung Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.
“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melakukan penindakan terhadap penyalah gunaan gas elpiji bersubsidi di Desa Sampali. Dari lokasi pangkalan itu diamankan delapan orang pekerja,” kata humas polda sumut itu
Perwira menengah Polri itu mengatakan delapan orang yang diamankan, Selasa (28/11/2023), para pelaku merupakan para pekerja di lokasi pengoplosan itu. Mereka, yakni S (33), RM (30), ZP (19), PD (19), WH (19), RIH (21), AS (38) dan WA (40).
“Dari delapan orang tersebut, dua di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka, yakni S selaku penanggung jawab dan RM sebagai koordinator,” tambah Kabid Humas Polda Sumut
Selain menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan ratusan tabung gas elpiji dengan berbagi ukuran. Rinciannya, yakni elpiji 3 kg sebanyak 198 tabung, elpiji 5,5 kg 20 tabung, gas 12 kg sebanyak 109 tabung, dan gas ukuran 50 kg sebanyak 24 tabung. Selain itu, ada juga empat mobil pick up yang turut diamankan.
“Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini telah melanggar Pasal 40 angka 9, Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” sebutnya lagi