Medan-Polda Sumut akan melakukan pemeriksaan dan mendalami penerimaan uang sebesar Rp 100 juta dari Bupati non aktif Erik Adtrada Ritonga ke Kanit Tipikor Polres Labuhanbatu Iptu Sofyan Tampubolon, hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sik.,MH, Kamis (23/05/2024).
Kombes Pol Hadi mengatakan Polda Sumut akan memeriksa dan mendalami penerimaan uang sebesar Rp 100 juta dari Bupati Erik ke Iptu Sofyan. Namun belum menjelaskan kapan akan mulai memeriksa perwira Polres Labuhanbatu tersebut.
“Propam akan mendalaminya. Saat ini kita hormati proses persidangan yg sedang berjalan, yang pasti Polda Sumut akan melakukan proses,” ucap Kombes Pol Hadi Wahyudi
Diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor Medan menggelar sidang pemeriksaan saksi, yang dipimpin hakim As’ad Rahim Lubis, berlangsung di ruang Cakra 9. Sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan penasehat hukum pun hadir.
Dalam persidangan disebut sebut Iptu Sofyan Tampubolon, Sempat Terima 100 Juta dari Bupati Labuhanbatu Nonaktif, namun sofyan, menampih jika uang bukan diminta dan merupakan uang pribadi Erik. Namun setelah Erik ditangkap KPK, uang itu diberikan ke penyidik KPK.
Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis mencecar Sofyan dengan pertanyaan terkait penggunaan uang Rp 100 juta.
Uang itu disebut-sebut diberikan Erik kepada Iptu Sofyan untuk operasional Polres Labuhanbatu.
“Untuk uang operasional Polres,” kata Sofyan.
“Terus kenapa gak dilaporkan ke Kapolres?” tanya As’ad.
Berdasarkan kesaksiannya, Sofyan mengaku pernah video call sebelum Erik kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan uang operasional Polres Labuhanbatu sebesar Rp 100 juta.