Labuhanbatu-PM alias Fadil (33) mangkut di tangan tim satres narkoba Polres Labuhanbatu dan Kanit 2 Iptu Rospensius Manik, setelah terbukti memiliki satu plastik sabu. Saat ditangkap di gg Galon Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu Sumut
Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP DR Bernhard L Malau, Sik.,MH, melalui Kasat Narkoba AKP Sophar Budiman, SH, Senin (06/05/2024) pelaku PM diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang meresahkan warga, hingga di laporkan
“Dalam menanggapi aduan masyarakat, kami menugaskan tim yang dipimpin Kanit 2 Iptu Rospensius Manik, SH, berhasil meringkus PM di lingkungan kediamannya,” ungkap AKP Sophar
Selain itu kata AKP Sophar, penangkapan dilakukan setelah melalui penyelidikan dan pengintaian, yang cukup panjang terhadap pelaku yang diduga selama ini sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Tersangka kita amankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik sedang yang diduga berisikan sabu seberat 0,84 gram bruto, 1 (satu) bungkus plastik klip besar kosong, 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang kosong, 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet, 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna Biru serta 1 (satu) unit Power Bank bewarna Hitam,” tambah Kasat
Kemudian dijelaskan lagi oleh kasat, pelaku mengakui jika narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, yang diperoleh dari seseorang laki yang bernama MNS
“Pengakuan pelaku dirinya berbisnis narkotika atas perintah abangnya berinisial DN, dan ketika dilakukan pengejaran terhadap MNS dan DN yang merupakan abang kandung dari pelaku, namun tidak berhasil diduga pengungkapan terhadap pelaku sudah didengar oleh keduanya,” tambah AKP Sophar
Kini barang bukti sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, demikian pelaku sudah ditahan di Rutan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, untuk mempertanggung jawabkan bisnis haramnya itu