Labuhanbatu-Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Syabela Rusli Siregar, mewujudkan kota Rantau Prapat Bersih dan Indah dengan menggencarkan penyisiran Sampah sampah, diseluruh titik sudut kota Rantau Prapat sekitarnya, hal tersebut setelah beberapa bulan terakhir sampah jadi sorotan
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang baru dilantik itu tampak turun langsung mengkoordinir pembersihan tersebut, Kamis (14/04/2022) seraya dirinya mengatakan kepada wartawan Sumut Indeksnews.com, sebelum dilantik dirinya sudah ikut melakukan perbaikan untuk menanggulangi sampah tersebut, karena menurutnya sampah adalah tanggung jawab bersama
“Bukan hari ini saja, sebelumnya juga kita menyisir di Jalan Baru Adam Malik By Pass dan beberapa titik yang memang menjadi perhatian kami, karena kita ketahui selama ini yang jadi persoalan di Labuhanbatu adalah sampah, untuk itu kita konsentrasi dulu dalam penertiban sampah ini, sehingga masyarakat bisa melihat contoh bila bersih itu pasti nyaman dan indah, jadi masyarakat tidak membuang sampah sembarangan,” ungkap Plt Kepala LH itu
Pantauan wartawan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu yang juga didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Sampah beserta petugas Truk sampah terjun ke seputaran Kelurahan Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara dengan alat berat dan 3 unit truk sampah, untuk menyisir dan mengangkut sampah – sampah yang berada di lokasi tersebut.
“Kita akan melakukan pengelolaan sampah di seputaran kota Rantauprapat di Kecamatan Rantau Utara dan Rantau Selatan, namun untuk di daerah Kecamatan di Labuhnabatu kita akan susun mekanismenya nanti, tapi buat kota Panai Hilir sudah ada yang kita berangkatkan truk sampah ke Sei Berombang untuk menangani sampah disana dan demikian daerah yang lain sedang kita aturkan,” tambah Plt Kepala Dinas LH itu lagi
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu mengalami penyusutan kinerja. Sehingga, banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan sampah, yang di perkirakan disebabkan pandemi covid selma ini, yang mana anggaran – anggaran terecofusing dengan persentase yang cukup besar dibanding dengan kerja yang akan dilakukan.
” Namun saat ini, mudah – mudahan saja kita bisa manfaatkan dengan baik, dan yang sangat penting peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungannya masing – masing sangat diperlukan, dalam penegakan peraturan daerah (Perda) No.8 Tahun 2017, kita akan melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat, sebab, penyampaian kepada masyarakat harus secara perlahan dan benar – benar tersampaikan,” tutupnya.