spot_img
spot_img
spot_img

Pj Wali Kota Padangsidimpuan Diulosi Forkopimda di Hari Pertama Masuk Kantor

- Advertisement -
Padangsidimpuan – Kedatangan Pj Wali Kota Padangsidimpuan H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan jalan Sudirman Ex. Merdeka No 2, disambut dengan tradisi mangulosi oleh Forkopimda dan Pimpinan OPD se Kota Padangsidimpuan, Senin (9/10/2023).

Diawal sambutannya Pj Wali Kota Letnan mengungkapkan rasa terimakasih kepada Forkopimda dan semua yang telah menyambutnya bahkan memberikan ulos.

“ Saya merasa bangga dan terharu atas sambutannya di pagi hari ini ,” ungkapnya saat diulosi Forkopimda.

Secara pribadi beliau merasa bersyukur atas amanah yang diberikan menjadi Pj Wali Kota Padangsidimpuan berdasarkan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3 – 3958 Tahun 2023 tanggal 22 September 2023 dan dilantik pada hari Jumat 29 September 2023 di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumatera Utara dengan yang lalu.

Letnan Dalimunthe menjelaskan bahwa tugas dan kewenangan Pj Wali Kota sama dengan Wali Kota definitif berdasarkan peraturan perundang undangan. Untuk itu dia berharap bisa berbuat yang terbaik untuk Kota Padangsidimpuan, meski masa jabatannya sebagai Pj. Wali Kota Padangsidimpuan kurang lebih 1 tahun 10 bulan.

Letnan mengajak seluruh stakeholder/Forkopimda untuk bersinergi, berkolaborasi untuk memajukan dan meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan.

Beliau juga menegaskan agar seluruh ASN dan Non ASN di Kota Padangsidimpuan harus netral dalam menyongsong PEMILU dan Pilkada mendatang.

“ Jika ada ASN dan Non ASN yang ikut politik praktis saya akan menindak dengan tegas ,” ungkapnya.

Sebelumnya, mewakili seluruh pimpinan OPD Kepala Dinas Keluarga Berencana & Pengendalian Penduduk Padangsidimpuan, Maragongna Harahap, SH mengucapkan Selamat kepada bapak H. Letnan Dalimunthe, SKM,  M.Kes sebagai Pj Wali Kota Padangsidimpuan.(Saragi).

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini