spot_img
spot_img
spot_img

Pimpinan PT Bilah Platindo Diduga Mengharuskan Karyawan Belanja Di Sini

- Advertisement -
Labuhanbatu-Pimpinan PT Bilah Platindo Evan Group, yang berlokasi di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), diduga sengaja menginterpensi karyawan harus belanja di Koperasi karyawan yang merupakan Usaha perusahaan

Pimpinan PT Bilah Platindo Evan Group, dengan arogan megatakan jika, “1 dan 2 3 Rumah dinas bukan tempat berjualan sesuai aturan perusahaan tercantum pada salah satu pasal perjanjian menempati rumah dinas. Untuk berjualan perusahaan sudah memberikan fasilitas kedai ransum untuk di bilah ada 3 pintu kedai ransum yang dikelola oleh karyawan sendiri untuk berjualan. Koperasi karyawan juga sudah ada bilah,” Jawab Pimpinan Perusahaan Perkebunan PT Bilah Platindo Evan Group menanggapi Konfirmasi wartawan Rabu (11/01/2023)

Menanggapi Tindakan Pimpinan Perusahaan Perkebunan PT Bilah Platindo Evan Group, melarang karyawannya membuka kedai di dalam lingkungan perusahaan. Ketua Investigasi LSM Berseru Rakyat Indonesia ( BARIS) JM Sitorus, ST, menilai aturan itu merupakan kesewenang -wenang dan diduga membuat aturan yang tidak bersesuaian dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 tentang ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik.

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik. dan menimbulkan keluhan para karyawan yang bekerja di perusahan perkebunan raksasa itu,” ungkap JM Sitorus menanggapi tindakan Pimpinan PT Bilah Platindo Evan Group,

Disamping itu sejumlah karyawan PT Bilah Platindo menyebutkan keluhan mereka, jika keluarga mereka mau beli cabai atau bawang harus ke pekan Negeri Lama yang cukup jauh dari perusahaan, dan soal di dalam perkebunan sudah ada kedai ransum dan koperasi karyawan, para karyawan mengatakan kedai ransum yang disediakan perusahaan tidak melengkapi kebutuhan sembako untuk masyarakat.

“Koperasi karyawan PT Bilah Platindo juga tidak efektif. Kondisinya seperti mati suri, seperti kerakap di atas batu. Hidup segan mati tak mau, kebijakan larangan karyawan berkedai jelas menyusahkan karyawan. Satu contoh, kami mau beli belacan, jarak yang kami tempuh ke kedai ransum 5 kilo meter. Besar biaya minyak sepeda motornya dari biaya belacannya,” tambah sumber lagi kepada karyawan

Koperasi karyawan PT Bilah Platindo, tambahnya, selain isinya tidak lengkap, dibuka hanya sampai pukul 2 siang. Hal itu juga menyulitkan para karyawan yang mau berbelanja kebutuhan pangan.

“Mau beli gula seperempat harus kami tempuh perjalanan 5 kilometer ke kedai ransum. Gak wajar kan?,”ungkap sumber yang merupakan Karyawan PT Bilah Platindo

Sumber menduga, pelarangan terhadap karyawan berkedai di dalam lingkungan perusahaan ada upaya melakukan monopoli dagang terhadap seseorang yang dekat dengan pihak perusahaan PT Bilah Platindo

“Itu dugaan kami Pak, karena itu karyawan dilarang berdagang. Sebab, apa kerugian perusahaan jika karyawan berkedai di dalam lingkungan perusahaan? Apa perusahaan dirugikan? Atau perusahaan tidak ingin karyawannya sejahtera dengan mendapat hasil tambahan?,”ucap sumber mengaku kecewa dengan kebijakan perusahaan PT Bilah Platindo

Manajer PT Bilah Platindo saat dikonfirmasi awak media ini via WhatsApp, tentang kebenaran perusahaan melarang karyawan berkedai di dalam lingkungan perusahaan, malah mengatakan kalau dilarang kenapa?

“kalau kedai didalam rumah perusahaan ditutup kenapa.memangnya ya?,”balas Pimpinan PT Bilah Platindo

Disinggung juga soal adanya info, sanksi terhadap karyawan yang masih berkedai akan dikenakan sanksi pemecatan, Pimpinan PT Bilah Platindo membantah hal itu dan menanyakan siapa yang memberi informasi kepada awak media ini. Meski membantah tidak ada pemecatan, Tetapi, ia mengatakan sanksi pemecatan itu sesuai prosedur yang berlaku.

“Tidak ada pemecatan pemecatan, pemecatan itu sesuai prosedur yang berlaku,” balas WhatsApp nya

Ditanya apa alasannya melarang karyawan berkedai dalam lingkungan perusahaan, Rinto mengatakan itu sesuai aturan. “Aturan dari mana ? Apakah itu aturan RSPO atau aturan dari perusahaan? Pimpinan PT Bilah Platindo malah meminta awak media ini menanyakan langsung kepada karyawan di perusahaan itu.

“Bapak tanya saja siapa yang membuka kedai itu, karna semua karyawan janji tgl.1 januari 2023 semua kedai di rumah ditutup mereka,”sebut Pimpinan PT Bilah Platindo kembali.

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini