spot_img
spot_img
spot_img

PH dan Okor Ginting Meminta Majelis Hakim Menetapkan Saksi Susilawati Menjadi Tersangka Terkait Keterangan Palsu

- Advertisement -
Langkat- Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting kembali digelar di pengadilan Negeri Stabat jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Jumat (13/08/21) Pukul 10.30 Wib.

Sri Ukur Ginting yang dituduh sebagai pemicu kericuhan di Desa Besilam Bukit Lembasah Kec Wampu kabupaten Langkat memberi keterangan sesungguhnya di depan majelis Hakim

Dalam persidangan, Okor Ginting tampak terlihat mulai sehat dan menerangkan kejadian waktu penangkapan dirinya pada tanggal 24 Mei 2021 kemarin.

“Saya sangat terkejut ketika rumah saya di kepung sejumlah petugas dari Polres Langkat dan diparahnya sempat ada suara tembakan, seperti penangkapan teroris saja”ucap Okor Ginting didepan Majelis Hakim.

Okor ginting
Saksi Susilawati Br Sembiring bersama JPU saat di ruangan Kejaksaan

Lebih lanjut Okor Ginting menjelaskan, awalnya sebelum saya ditangkap, saya di undang oleh Kepala Desa Besilam Bukit Lambasah Suningrat dengan alasan ada permasalahan ibu-ibu mengenai surat kemarin. Dalam surat tersebut, bahwasan tidak ada Sentosa menandatangani surat tersebut, karena surat tersebut keputusan dari Kepala Desa.”terangnya

Pada saat itu, Okor Ginting menambahakan, saya menanyakan kepada ibu-ibu maunya apa dan bagaimana, ternyata mereka pada diam semua,siapa yang tidak marah,”tanyanya

Timbulnya kemarahan Okor Ginting karena ada ucapan dari salah seorang ibu ibu dengan mengatakan,”kalau gitu kita nikah saja sama pak Okor Ginting, jelas saja saya marah,”ucap Okor Ginting.

Selanjutnya,terkait ucapan saksi Susilawati Br Sembiring pada waktu yang lalu, yang mengatakan ada 25 orang ibu-ibu yang datang ke Kantor Desa, Okor Ginting membantah perkataan saksi tersebut, karena yang ada ibu-ibu datang hanya belasan saja,”pungkasnya.

Terpisah, terdakwa Rosita Br Ginting yang ditahan di LP Tanjung Pura saat memberikan keterangannya di depan majelis hakim melalui secara daring mengatakan ketika saya lihat bapak saya (Okor Ginting/red) datang ke kantor Desa, saya pun menyusul bapak saya dan situasi pada saat itu ibu-ibu terdiam dan tidak ada menjawab tentang kemauan mereka itu apa, dan disitu saya tidak ada berkata kasar, saya cuma medampingi bapak saya, “ucap Rosita Br Ginting.

Selanjutnya, Rosita juga menjelaskan tentang penangkapan dirinya yang dinilai tak profesional yang dilakukan pihak kepolisian.

“Saya yang melapor kasus perusakan dirumah saya,malah saya yang jadi tersangka, dengan kasus di Bukit Dinding, siapa yang tak sedih, “terang Rosita didepan Majelis Hakim dengan nada sedih.

Sementara itu, Majelis Hakim yang di Ketuai As Ad Rahim SH MH mengeluarkan Penetapan yg Memerintahkan JPU untuk melakukan Penyidikan atas dugaan Memberikan Keterangan Palsu di bawah Sumpah Dalam Persidangan, Saksi Susilawati Br Sembiring yang menurut Penasehat Hukum Terdakwa Seri Ukur Ginting, Dr Minola Sebayang SH MH telah Memberikan Keterangan Palsu dibawah sumpah saat menjadi saksi di persidangan Terdakwa Seri Ukur Ginting CS dan Memohon Kepada Majelis Hakim agar Menetapkan Saksi Susilawati Br Sembiring menjadi Tersangka atas pelanggaran Pasal 242 KUHP.

Sidang Terdakwa Seri Ukur Ginting Als Okor Ginting Berlangsung di Ruang Candra Pengadilan Negeri Stabat Jl Proklamasi Stabat Langkat Sumatera Utara Jumat(13/8/2021), dalam persidangan ini Majelis Hakim juga Mengeluarkan Penetapan untuk mengalihkan Penahanan terdakwa Rasinta Br Ginting Menjadi Tahanan Rumah, penetapan tersebut di keluarkan Majelis Hakim atas pertimbangan dari permohonan Terdakwa dalam persidangan sebelumnya pada Selasa tanggal 10 Agustus 2021 dimana dalam permohonan tersebut Rasinta Br Ginting Memohon agar dilakukan Penahanannya menjadi tahanan Rumah di karenakan Anaknya Yang Masih Berusia Enam Tahun yang butuh kasih sayang dari Ibunya. (S.Turnip)

Advetorial
- Advertisement -
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini